Penggelapan TBS di Sekadau: Karyawan Tertangkap Tangan

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggelapan TBS di Sekadau: Karyawan Tertangkap Tangan - foto ilustrasi

Penggelapan TBS di Sekadau: Karyawan Tertangkap Tangan - foto ilustrasi

Penggelapan TBS (Tanda Buah Segar) oleh seorang karyawan PT Permata Hijau Sarana (PHS) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terbongkar saat Operasi Pekat II Kapuas 2025 digelar oleh Polres Sekadau.

Pelaku berinisial J (33), tertangkap tangan saat mencoba mengambil kembali tandan buah segar (TBS) yang sebelumnya disembunyikannya di parit perkebunan.

Aksi ini terjadi di Blok A10, Divisi VIII, kawasan perkebunan PT PHS, Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.

Daftar Isi Berita Penggelapan TBS di Sekadau

Modus Pelaku: Simpan TBS di Parit, Tutup dengan Pelepah Sawit

Karyawan PT PHS simpan TBS hasil curian di parit untuk diambil kembali pada waktu berbeda. Polisi mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan momen lengah petugas untuk menyisihkan sebagian hasil panen.

“Pelaku menyimpan TBS dalam parit, lalu ditutup dengan pelepah sawit agar tidak terlihat. Ini adalah bentuk penggelapan dalam jabatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, Kamis (22/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin tim keamanan perusahaan yang mencurigai tumpukan buah sawit tertutup pelepah, pada Selasa (20/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku Kembali ke TKP Dini Hari, Langsung Diamankan

Pelaku kembali ke lokasi pada pukul 04.00 WIB keesokan harinya dengan maksud mengambil kembali TBS yang disembunyikannya. Namun, ia tidak menyadari bahwa lokasi tersebut telah diawasi oleh tim keamanan sejak malam hari.

Baca Juga :  TikTokers Riezky Kabah Dilaporkan Ke Polisi! PGRI Kalbar Murka atas Tuduhan "Guru Korupsi"

Saat kembali ke tempat TBS disembunyikan, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru bekerja selama dua bulan di PT PHS sebagai pemanen. Namun sudah nekat melakukan aksi penggelapan,” kata IPTU Zainal.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti berupa 9 janjang TBS, nota timbang, SK kerja, dan catatan panen telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihak perusahaan juga telah membuat laporan resmi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup IPTU Zainal.

Dampak Ekonomi dan Keamanan Perkebunan

Kasus penggelapan di sektor perkebunan sawit ini kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lapangan. Pengamanan di area perkebunan yang luas menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan.

Analis kebijakan industri perkebunan, Feri Iskandar, menilai bahwa kasus semacam ini bisa berdampak pada kerugian produksi dan menurunkan kepercayaan antar karyawan.

“Jika tidak segera dievaluasi sistem kontrol internal, kerugian bisa meningkat dan menciptakan iklim kerja yang penuh kecurigaan,” katanya saat dihubungi secara terpisah.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu
Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Pontianak 23 Agustus 2025

Jadwal Pesawat

Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Pontianak 23 Agustus 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 00:53 WIB

Jadwal Kelimutu Pontianak ke Semarang September 2025 - foto ilustrasi

Jadwal Kapal

Jadwal Kelimutu Pontianak ke Semarang September 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 00:43 WIB

Jadwal Kapal PELNI September 2025 - foto ilustrasi

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal PELNI September 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 00:25 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan empat tersangka kasus pencurian pupuk milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. - foto TBNews Polres Sekadau

Kriminal

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Jumat, 22 Agu 2025 - 00:04 WIB