Terekam aksi humanis Polisi yang dilakukan Waka Polsek Pontianak Selatan, AKP Sutardi, saat menegur seorang pedagang es yang kedapatan mengendarai sepeda listrik tanpa mengenakan helm. Momen ini terjadi saat patroli kepolisian di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu, 22 Mei 2025.
Alih-alih memberi sanksi langsung, AKP Sutardi memilih pendekatan persuasif. Ia menjelaskan kepada pengendara tersebut mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kewajiban penggunaan helm, bahkan saat hanya mengendarai sepeda listrik.
Daftar Isi Terekam Aksi Humanis Polisi
Polisi Edukasi Pengguna Sepeda Listrik Soal Aturan Helm
Menurut AKP Sutardi, teguran ini dilakukan bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah edukatif kepada masyarakat. Ia menyebut, banyak pengguna sepeda listrik yang belum memahami bahwa kendaraan tersebut tetap termasuk dalam kategori kendaraan bermotor ringan yang wajib mengikuti aturan lalu lintas, termasuk mengenakan helm.
“Keselamatan itu bukan soal besar kecilnya kendaraan. Sekalipun hanya sepeda listrik, risiko di jalan tetap ada. Helm itu pelindung kepala, bukan formalitas,” ujarnya.
Dasar Hukum: Sepeda Listrik Wajib Helm Sesuai Permenhub
Tindakan teguran ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Karenanya, pengendaranya wajib menggunakan helm dan menaati peraturan lalu lintas lainnya.
Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi transportasi juga harus diimbangi dengan kesadaran akan keselamatan di jalan.
Langkah Persuasif Jadi Strategi Polisi Bangun Kesadaran
Waka Polsek menegaskan bahwa pendekatan humanis seperti ini menjadi bagian dari strategi Polsek Pontianak Selatan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas tanpa menimbulkan ketakutan di masyarakat.
“Kami mengedepankan langkah persuasif, terutama kepada warga yang beraktivitas untuk mencari nafkah. Yang penting adalah kesadaran tumbuh, bukan sekadar diberi hukuman,” katanya.
Langkah preventif ini diharapkan mendorong warga lebih peduli terhadap aturan lalu lintas dan mampu menjadi agen keselamatan bagi lingkungan sekitar.