Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia, Ini Faktanya

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia, Ini Faktanya

Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia, Ini Faktanya

Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia menjadi perbincangan hangat di media sosial. Unggahan yang memperlihatkan sosok pria berseragam militer Rusia namun pernah menjadi anggota Korps Marinir TNI AL, viral dan memancing reaksi publik.

Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026. – TikTok @zstorm689

Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia, Foto Viral Picu Polemik

Dalam unggahan yang ramai dibahas, tampak dua foto yang memperlihatkan pria berseragam militer dari dua negara berbeda. Salah satu foto menampilkan dirinya memakai seragam resmi TNI AL lengkap dengan baret ungu khas Marinir. Sementara foto lainnya menunjukkan dia memakai seragam militer Rusia.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis di Sambas, Anak Tega Habisi Ayah Kandung

Kalimat di gambar menuliskan narasi mengundang perhatian: “Loh kok jadi tentara Russia??? Bukannya dulu Marinir???” dan “Iya dulu Marinir!!!!! Tapi itu dulu!!!”

Akun TikTok @zstorm689 mengklaim pria itu kini bertugas bersama pasukan Rusia di Ukraina. Unggahan ini pun langsung menyebar luas di berbagai platform digital.

Kadispenal TNI AL: Pria Tersebut Terbukti Desersi dan Telah Dipecat

Menanggapi viralnya kabar tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, memastikan bahwa pria dalam foto tersebut adalah eks prajurit TNI AL yang sudah resmi diberhentikan.

“Benar, nama yang bersangkutan adalah Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026. Ia merupakan mantan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar). Sudah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022,” ungkap Made Wira saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga :  Guru Minta Siswa Gambar Alat Kelamin, Viral!

Diputuskan Bersalah oleh Pengadilan Militer, Dipecat dan Dipenjara

Kasus ini pun telah diproses secara hukum. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Satria Arta Kumbara secara in absentia, yaitu tanpa kehadiran terdakwa dalam sidang.

Putusan bernomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana desersi dalam masa damai. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 17 April 2023.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka
Pria Nekat Gantung Diri di Pohon Taman Digulis Pontianak Bikin Geger
Jenazah Digotong di Riau karena Tak Ada Ambulans, Warga Soroti Ketimpangan
Percikan Las Picu Kebakaran di Ayani Mega Mall Pontianak
Edi Kamtono Ngopi Pagi Bersama Warga Pontianak
Kecelakaan Tol Cisumdawu: Tiga Tewas, Sopir Diamankan
Guru Minta Siswa Gambar Alat Kelamin, Viral!
Dedi Mulyadi Tanggapi Isu Settingan Debat Wisuda dengan Remaja

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:49 WIB

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:40 WIB

Pria Nekat Gantung Diri di Pohon Taman Digulis Pontianak Bikin Geger

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:37 WIB

Jenazah Digotong di Riau karena Tak Ada Ambulans, Warga Soroti Ketimpangan

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:15 WIB

Percikan Las Picu Kebakaran di Ayani Mega Mall Pontianak

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:02 WIB

Edi Kamtono Ngopi Pagi Bersama Warga Pontianak

Berita Terbaru

Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025 yang digelar di Grand City Surabaya, Jumat (09/5/2025). - Foto Pemkot Singkawang

Singkawang

Singkawang Tuan Rumah HUT APEKSI 2026

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:00 WIB

Cara Membuat Combro Renyah dan Gurih, Dijamin Anti Gagal - foto wikipedia

Kuliner

Cara Membuat Combro Renyah dan Gurih, Dijamin Anti Gagal

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:00 WIB