Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia menjadi perbincangan hangat di media sosial. Unggahan yang memperlihatkan sosok pria berseragam militer Rusia namun pernah menjadi anggota Korps Marinir TNI AL, viral dan memancing reaksi publik.

Daftar Isi
Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia, Foto Viral Picu Polemik
Dalam unggahan yang ramai dibahas, tampak dua foto yang memperlihatkan pria berseragam militer dari dua negara berbeda. Salah satu foto menampilkan dirinya memakai seragam resmi TNI AL lengkap dengan baret ungu khas Marinir. Sementara foto lainnya menunjukkan dia memakai seragam militer Rusia.
Kalimat di gambar menuliskan narasi mengundang perhatian: “Loh kok jadi tentara Russia??? Bukannya dulu Marinir???” dan “Iya dulu Marinir!!!!! Tapi itu dulu!!!”
Akun TikTok @zstorm689 mengklaim pria itu kini bertugas bersama pasukan Rusia di Ukraina. Unggahan ini pun langsung menyebar luas di berbagai platform digital.
Kadispenal TNI AL: Pria Tersebut Terbukti Desersi dan Telah Dipecat
Menanggapi viralnya kabar tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, memastikan bahwa pria dalam foto tersebut adalah eks prajurit TNI AL yang sudah resmi diberhentikan.
“Benar, nama yang bersangkutan adalah Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026. Ia merupakan mantan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar). Sudah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022,” ungkap Made Wira saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).
Diputuskan Bersalah oleh Pengadilan Militer, Dipecat dan Dipenjara
Kasus ini pun telah diproses secara hukum. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Satria Arta Kumbara secara in absentia, yaitu tanpa kehadiran terdakwa dalam sidang.
Putusan bernomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana desersi dalam masa damai. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 17 April 2023.