Parodikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, seorang pemilik media sosial di Kalimantan Tengah, Syaifullah dibawa ke sidang adat Dayak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria berusia 34 tahun itu harus menghadapi sidang adat setelah membuat video parodi wawancara Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H Agustiar Sabran.
Video yang diunggah lewat akun media sosial Saif-Hola itu dinilai menghina dan mencoreng martabat tokoh adat Dayak. Tak hanya menuai kecaman, Syaifullah bahkan diseret ke sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Palangka Raya, Jumat (25/4/2025).
Jalannya Sidang: Syaifullah Akui Kesalahan
Dalam sidang adat itu, Syaifullah duduk sebagai terdakwa atau “tadakwa” dalam istilah Dayak. Hadir pula pihak pelapor Ingkit Djaper dan Andreas Djunaedi, serta para mantir adat yang bertindak sebagai penuntut umum.
Penggugat mengajukan dakwaan dengan tuntutan denda adat mencapai Rp85 juta berdasarkan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894. Namun, karena sikap kooperatif Syaifullah, usulan sanksi diringankan menjadi Rp57,5 juta.
Dengan penuh penyesalan, Syaifullah menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim adat. Ia mengaku konten itu dibuat sekadar untuk hiburan dan tidak bermaksud menghina masyarakat Dayak.
“Saya warga Palangka Raya, saya siap bertanggung jawab dan menerima keputusan sidang,” ujarnya tulus.
Putusan Sidang: Bayar Denda dan Minta Maaf Terbuka
Setelah bermusyawarah, majelis hakim adat yang dipimpin Wawan Embang menjatuhkan putusan. Syaifullah dinyatakan bersalah atas pelanggaran adat Dayak dan dikenakan sanksi:
- Penggugat mengajukan gugatan kepada yang terhormat atau yang mulia pemangku adat Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya sesuai dengan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894 dengan rincian; singer tekap bau mate: 45 kati ramu (satu kati ramu Rp250.000) senilai Rp 11.250.000, singer tandahan randah: 45 kati ramu senilai Rp 11.250.000, singer kasukup belom bahadat: 250 kati ramu senilai Rp 62.500.000. Jumlah keseluruhan 340 kati ramu atau senilai Rp 85.000.000 dikutip dari KaltengPost
- Usulan sanksi adat dari pandakwa, berdasarkan hasil musyawarah internal dan penilaian atas iktikad pihak terduga, maka pandakwa mengajukan sanksi adat sebagai berikut; singer tekap bau mate sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer tandahan randah sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer kasukup belom bahadat sebanyak 150 kati ramu atau senilai Rp 37.500.000. Dengan demikian, total usulan sanksi adalah 230 kati ramu atau senilai Rp 57.500.000 – dikutip dari Kaltengpost
Tak hanya itu, Syaifullah diwajibkan membayar biaya basara (perdamaian adat) dan membuat pernyataan maaf di media cetak dan elektronik.
“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”