Parodikan Gubernur Kalteng, Syaifullah Dihukum Adat Dayak

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaifullah menjalani sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Jumat (25/4). -Foto Kaltengpost.com

Syaifullah menjalani sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Jumat (25/4). -Foto Kaltengpost.com

Parodikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, seorang pemilik media sosial di Kalimantan Tengah, Syaifullah dibawa ke sidang adat Dayak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria berusia 34 tahun itu harus menghadapi sidang adat setelah membuat video parodi wawancara Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H Agustiar Sabran.

Video yang diunggah lewat akun media sosial Saif-Hola itu dinilai menghina dan mencoreng martabat tokoh adat Dayak. Tak hanya menuai kecaman, Syaifullah bahkan diseret ke sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Palangka Raya, Jumat (25/4/2025).

Jalannya Sidang: Syaifullah Akui Kesalahan

Dalam sidang adat itu, Syaifullah duduk sebagai terdakwa atau “tadakwa” dalam istilah Dayak. Hadir pula pihak pelapor Ingkit Djaper dan Andreas Djunaedi, serta para mantir adat yang bertindak sebagai penuntut umum.

Penggugat mengajukan dakwaan dengan tuntutan denda adat mencapai Rp85 juta berdasarkan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894. Namun, karena sikap kooperatif Syaifullah, usulan sanksi diringankan menjadi Rp57,5 juta.

Baca Juga :  Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD

Dengan penuh penyesalan, Syaifullah menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim adat. Ia mengaku konten itu dibuat sekadar untuk hiburan dan tidak bermaksud menghina masyarakat Dayak.

“Saya warga Palangka Raya, saya siap bertanggung jawab dan menerima keputusan sidang,” ujarnya tulus.

Putusan Sidang: Bayar Denda dan Minta Maaf Terbuka

Setelah bermusyawarah, majelis hakim adat yang dipimpin Wawan Embang menjatuhkan putusan. Syaifullah dinyatakan bersalah atas pelanggaran adat Dayak dan dikenakan sanksi:

  1. Penggugat mengajukan gugatan kepada yang terhormat atau yang mulia pemangku adat Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya sesuai dengan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894 dengan rincian; singer tekap bau mate: 45 kati ramu (satu kati ramu Rp250.000) senilai Rp 11.250.000, singer tandahan randah: 45 kati ramu senilai Rp 11.250.000, singer kasukup belom bahadat: 250 kati ramu senilai Rp 62.500.000. Jumlah keseluruhan 340 kati ramu atau senilai Rp 85.000.000 dikutip dari KaltengPost
  2. Usulan sanksi adat dari pandakwa, berdasarkan hasil musyawarah internal dan penilaian atas iktikad pihak terduga, maka pandakwa mengajukan sanksi adat sebagai berikut; singer tekap bau mate sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer tandahan randah sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer kasukup belom bahadat sebanyak 150 kati ramu atau senilai Rp 37.500.000. Dengan demikian, total usulan sanksi adalah 230 kati ramu atau senilai Rp 57.500.000 – dikutip dari Kaltengpost
Baca Juga :  Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Tak hanya itu, Syaifullah diwajibkan membayar biaya basara (perdamaian adat) dan membuat pernyataan maaf di media cetak dan elektronik.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye
Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian
Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota
Bupati Lucky Hakim Soroti 196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya
Dedi Mulyadi Disindir Gubernur Konten, Ini Responsnya

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 00:03 WIB

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 00:02 WIB

Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:10 WIB

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Senin, 12 Mei 2025 - 01:15 WIB

Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:00 WIB

Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Berita Terbaru

Sushila Karki, mantan Ketua Mahkamah Agung yang dikenal berani menindak korupsi. - courtesy Wikipedia

Internasional

Sushila Karki Jadi PM Sementara Nepal, Dipilih Dari Discord

Senin, 15 Sep 2025 - 08:54 WIB

AirAsia menetapkan dua penerbangan reguler dari Pontianak menuju Kuching setiap harinya. Dengan durasi hanya 45 menit, perjalanan menjadi lebih praktis dibanding jalur darat yang bisa memakan waktu berjam-jam. - foto Airasia courtesy 
ikhwanhidayat channel Youtube

Jadwal Pesawat

Jadwal dan Harga Tiket AirAsia Pontianak-Kuching: Mulai Rp299 Ribu

Senin, 15 Sep 2025 - 00:40 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan di 23 provinsi September 2025 bukan hanya solusi menghapus beban denda, tetapi juga momentum masyarakat untuk lebih tertib administrasi.

Nusantara

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Senin, 15 Sep 2025 - 00:03 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg - foto ilustrasi

Nasional

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Minggu, 14 Sep 2025 - 00:54 WIB