Parodikan Gubernur Kalteng, Syaifullah Dihukum Adat Dayak

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaifullah menjalani sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Jumat (25/4). -Foto Kaltengpost.com

Syaifullah menjalani sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Jumat (25/4). -Foto Kaltengpost.com

Parodikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, seorang pemilik media sosial di Kalimantan Tengah, Syaifullah dibawa ke sidang adat Dayak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria berusia 34 tahun itu harus menghadapi sidang adat setelah membuat video parodi wawancara Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H Agustiar Sabran.

Video yang diunggah lewat akun media sosial Saif-Hola itu dinilai menghina dan mencoreng martabat tokoh adat Dayak. Tak hanya menuai kecaman, Syaifullah bahkan diseret ke sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Palangka Raya, Jumat (25/4/2025).

Jalannya Sidang: Syaifullah Akui Kesalahan

Dalam sidang adat itu, Syaifullah duduk sebagai terdakwa atau “tadakwa” dalam istilah Dayak. Hadir pula pihak pelapor Ingkit Djaper dan Andreas Djunaedi, serta para mantir adat yang bertindak sebagai penuntut umum.

Penggugat mengajukan dakwaan dengan tuntutan denda adat mencapai Rp85 juta berdasarkan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894. Namun, karena sikap kooperatif Syaifullah, usulan sanksi diringankan menjadi Rp57,5 juta.

Baca Juga :  Jam Kerja ASN Pangandaran Saat Ramadan Tak Berubah

Dengan penuh penyesalan, Syaifullah menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim adat. Ia mengaku konten itu dibuat sekadar untuk hiburan dan tidak bermaksud menghina masyarakat Dayak.

“Saya warga Palangka Raya, saya siap bertanggung jawab dan menerima keputusan sidang,” ujarnya tulus.

Putusan Sidang: Bayar Denda dan Minta Maaf Terbuka

Setelah bermusyawarah, majelis hakim adat yang dipimpin Wawan Embang menjatuhkan putusan. Syaifullah dinyatakan bersalah atas pelanggaran adat Dayak dan dikenakan sanksi:

  1. Penggugat mengajukan gugatan kepada yang terhormat atau yang mulia pemangku adat Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya sesuai dengan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894 dengan rincian; singer tekap bau mate: 45 kati ramu (satu kati ramu Rp250.000) senilai Rp 11.250.000, singer tandahan randah: 45 kati ramu senilai Rp 11.250.000, singer kasukup belom bahadat: 250 kati ramu senilai Rp 62.500.000. Jumlah keseluruhan 340 kati ramu atau senilai Rp 85.000.000 dikutip dari KaltengPost
  2. Usulan sanksi adat dari pandakwa, berdasarkan hasil musyawarah internal dan penilaian atas iktikad pihak terduga, maka pandakwa mengajukan sanksi adat sebagai berikut; singer tekap bau mate sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer tandahan randah sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer kasukup belom bahadat sebanyak 150 kati ramu atau senilai Rp 37.500.000. Dengan demikian, total usulan sanksi adalah 230 kati ramu atau senilai Rp 57.500.000 – dikutip dari Kaltengpost
Baca Juga :  Penggusuran Terkait Modernisasi Stasiun Lempuyangan Tuai Penolakan Warga

Tak hanya itu, Syaifullah diwajibkan membayar biaya basara (perdamaian adat) dan membuat pernyataan maaf di media cetak dan elektronik.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian
Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota
Bupati Lucky Hakim Soroti 196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya
Dedi Mulyadi Disindir Gubernur Konten, Ini Responsnya
Dedi Mulyadi Santai Hadapi Ultimatum Ormas Grib Jaya
Siswa SD Surabaya Retak Tulang Ekor Usai Dibanting Pelatih

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:10 WIB

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Senin, 12 Mei 2025 - 01:15 WIB

Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:00 WIB

Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:12 WIB

Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota

Selasa, 29 April 2025 - 20:31 WIB

Bupati Lucky Hakim Soroti 196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya

Berita Terbaru

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Singkawang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang melakukan pemasangan speed bump atau polisi tidur di perempatan Jalan Firdaus, Selasa (10/6/2025). - foto Polres Singkawang

Singkawang

Speed Bump Dipasang di Jalan Firdaus Singkawang

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:30 WIB

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan - Foto Polres Tarakan

Kriminal

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:15 WIB

Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sukses mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir Kampus IAIN Pontianak, yang terjadi pada hari Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB yang lalu.

Kriminal

Motor Mahasiswa Digondol Residivis di IAIN Pontianak

Kamis, 12 Jun 2025 - 00:45 WIB