Rincian Gaji TNI 2025 lengkap tunjangan dan bonus dipastikan masih mengacu pada besaran yang berlaku tahun sebelumnya.
Meski tidak mengalami kenaikan, struktur gaji dan tunjangan yang diterima prajurit TNI tetap tergolong tinggi, terutama jika dilihat dari akumulasi penghasilan bulanan dan insentif tahunan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang mengatur gaji pokok dan tunjangan kinerja prajurit TNI.
Rincian Gaji TNI 2025
Berapa Gaji Pokok TNI 2025? Ini Daftar Lengkapnya
Berikut adalah rincian gaji pokok TNI 2025 berdasarkan golongan dan pangkat:
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 – Rp Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
Perwira Menengah
– Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
– Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
– Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000.
b. Perwira Tinggi
– Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
– Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
– Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
– Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – 6.405.500.
Besaran Tunjangan TNI 2025
Anggota TNI juga akan menerima tunjangan kinerja setiap bulannya. Besaran tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Berikut rincian besaran tunjangan kinerja TNI 2025 berdasarkan kelas jabatannya:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Gaji Ke-13 TNI: Bonus Tahunan yang Dinanti
Anggota TNI juga menerima gaji ke-13 sebagai bonus tahunan yang dijadwalkan cair pada Juni 2025. Gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja (100 persen)
Kebijakan ini merupakan bagian dari bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparat negara dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com