Polemik Ijazah Jokowi kembali mencuat ke ruang publik. Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa tuntutan publik untuk melihat keaslian ijazah Jokowi adalah hal yang sah dan dilindungi undang-undang.
“Tidak salah kalau publik ingin melihat ijazah Presiden Jokowi. Itu dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official, pada program Terus Terang, Selasa (15/4/2025).
Jika Tak Mau Tunjukkan, Ada Jalur Hukum
Mahfud menjelaskan bahwa apabila Presiden enggan membuka dokumen ijazahnya, maka masyarakat bisa menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi. Lembaga ini memiliki kewenangan mengadili sengketa informasi publik.
“Kalau tidak mau buka, bisa dibawa ke Komisi Informasi. Kalau diputuskan harus dibuka, ya harus dibuka,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, seluruh dokumen pendidikan Presiden—dari masa pendaftaran sebagai Wali Kota Solo hingga Presiden RI—bisa saja dibuka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika diperlukan.
UGM Tidak Perlu Terseret Lebih Jauh
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menanggapi posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kerap dikaitkan dalam polemik ini. Ia menilai, kampus hanya bertugas mengeluarkan ijazah, bukan sebagai pihak yang patut disalahkan.
“UGM itu hanya mengeluarkan ijazah, bukan memalsukan. Jadi cukup menyatakan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah tersebut,” tegas Mahfud.
Jokowi Sudah Tunjukkan Ijazah, Tapi Bukan ke Publik Luas
Joko Widodo pun diketahui telah menunjukkan ijazahnya secara langsung kepada empat perwakilan massa yang menyangsikan keasliannya, pada Rabu (16/4/2025). Peristiwa ini terjadi di kediaman pribadinya sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka diterima secara santai dan diberi kesempatan melihat langsung dokumen pendidikan Jokowi mulai dari SD hingga kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Namun, Presiden menegaskan tidak ada kewajiban baginya untuk memperlihatkan dokumen itu kepada publik luas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com