Gencilnews – Layangan dilarang di Waterfront City Pontianak, kawasan Waterfront City, yang merupakan zona larangan untuk aktivitas tersebut karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
Polsek Pontianak Selatan bersama Kelurahan Benua Melayu Laut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembuatan layangan di kawasan Pelabuhan Senghie, tepatnya di sekitar parit Seduit, Kamis pagi (17/4/2025).
Dalam operasi pengecekan yang dilakukan pada pukul 07.00 WIB, petugas menemukan kerangka layangan yang diduga sengaja ditinggalkan.
Kawasan Wisata Tak Boleh Dijadikan Area Bermain Layang-Layang
Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Langsung ke Warga Sekitar
Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan bersama Kasi Pranatatatapraja Kelurahan Benua Melayu Laut langsung memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya warga yang bermukim di sekitar lokasi, untuk tidak membuat ataupun menerbangkan layangan di area tersebut.
Langkah ini diambil guna mencegah potensi kecelakaan di jalur transportasi air, serta menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung di kawasan wisata tepi laut.
Kapolsek: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat terhadap area-area terlarang yang berisiko tinggi jika digunakan untuk aktivitas tidak semestinya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku. Bermain layangan di area publik seperti Waterfront City bisa memicu kecelakaan, baik bagi pengguna air maupun wisatawan. Mari jaga keselamatan bersama,” tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com