Aturan Membawa Vape dalam Penerbangan Tahun 2025

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Membawa Vape dalam Penerbangan Tahun 2025

Aturan Membawa Vape dalam Penerbangan Tahun 2025

Aturan membawa vape dalam penerbangan perlu anda ketahui. Bagi pengguna rokok elektronik atau vape yang sering bepergian dengan pesawat, penting untuk mengetahui aturan terbaru yang diatur dalam Surat Edaran (SE) 12 DJPU Tahun 2024.

Aturan ini mengatur batasan dan ketentuan membawa vape dalam penerbangan demi menjaga keamanan dan kenyamanan semua penumpang.

Berdasarkan regulasi tersebut, vape diperbolehkan dalam penerbangan, namun dengan beberapa persyaratan ketat yang harus dipatuhi.

Dimana Vape Harus Ditempatkan?

Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit rokok elektronik dalam penerbangan. Selain itu, vape harus disimpan di lokasi tertentu, yaitu:
Bagasi kabin
Saku baju
Saku celana

Sementara itu, vape dilarang keras dimasukkan ke dalam bagasi tercatat karena alasan keamanan terkait baterai lithium yang digunakan.

Batas Kapasitas Baterai Vape yang Diizinkan

Karena mengandung baterai lithium yang berpotensi berbahaya jika tidak ditangani dengan benar, vape yang dibawa ke pesawat harus memiliki kapasitas baterai maksimal 100Wh. Jika kapasitas baterai melebihi angka tersebut, penumpang tidak diperbolehkan membawa perangkat tersebut dalam penerbangan.

Baca Juga :  Pertamina Mudik Gratis 2025, Ada 5.000 Tiket untuk 23 Kota

Batasan Cairan Isi Ulang Vape

Selain perangkat vape, cairan isi ulangnya juga memiliki batasan khusus. Penumpang hanya diperbolehkan membawa cairan vape dengan jumlah maksimal 100ml. Cairan ini harus dikemas dalam botol dan ditempatkan di dalam kantong plastik yang sesuai dengan peraturan penerbangan tentang cairan dalam kabin pesawat.

Kondisi Baterai Selama Penerbangan

Untuk alasan keamanan, vape yang dibawa ke dalam pesawat harus dalam kondisi:

  • Power Off (Dimatikan sepenuhnya).
  • Jika vape tidak memiliki tombol Power Off, maka cartridge harus dilepas dari bodi vape untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja.

Mengapa Ada Aturan Ketat Tentang Vape di Pesawat?

Aturan ini diberlakukan bukan tanpa alasan. Rokok elektronik mengandung baterai lithium yang rentan mengalami panas berlebih (overheating), korsleting, hingga kebakaran jika tidak ditangani dengan benar. Kasus insiden terkait baterai lithium di pesawat sudah pernah terjadi, sehingga regulasi ini dibuat demi keselamatan penerbangan.

Baca Juga :  Hotel Golden Tulip Pontianak Raih 4 Review Award 2025, Bukti Pelayanan Prima!

Selain itu, cairan isi ulang vape yang mengandung bahan kimia juga perlu dikendalikan jumlahnya agar tidak melanggar aturan standar penerbangan internasional.

Pahami Aturan, Hindari Masalah

Membawa vape dalam penerbangan memang diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan yang jelas. Pastikan:
✔ Hanya membawa satu unit vape dalam bagasi kabin, saku baju, atau saku celana.
Dilarang memasukkan vape ke dalam bagasi tercatat.
✔ Kapasitas baterai maksimal 100Wh.
✔ Cairan isi ulang maksimal 100ml dan dikemas dalam kantong plastik.
✔ Baterai vape harus dalam kondisi Power Off atau cartridge dilepas jika tidak memiliki tombol daya.

Dengan memahami aturan ini, penumpang dapat membawa vape dengan aman tanpa melanggar regulasi penerbangan. Pastikan selalu mengikuti ketentuan agar perjalanan tetap nyaman dan bebas kendala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza
Novotel Pontianak Convention Centre Hadir di Kawasan Strategis Kalimantan Barat
Novotel Pontianak Hadir, Ikon Baru Gaya Hidup Modern
Oktober Semakin Berkesan di Golden Tulip Pontianak dengan Promo Seru
OctoBEER GTfest Volume 2, saat Pontianak rasa Bavaria
September Ceria di Golden Tulip Pontianak – Promo Kuliner dan Staycation Hemat Bikin Liburan Lebih Seru
Kolaborasi Golden Tulip Pontianak dan Delifru: Hadirkan Delifru Drinks Expert Regional Championship 2025
Daftar Bandara Internasional Indonesia 2025 Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 00:20 WIB

Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Novotel Pontianak Convention Centre Hadir di Kawasan Strategis Kalimantan Barat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Novotel Pontianak Hadir, Ikon Baru Gaya Hidup Modern

Senin, 29 September 2025 - 13:29 WIB

Oktober Semakin Berkesan di Golden Tulip Pontianak dengan Promo Seru

Selasa, 23 September 2025 - 00:35 WIB

OctoBEER GTfest Volume 2, saat Pontianak rasa Bavaria

Berita Terbaru

Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kalimantan Barat (Kalbar) terus menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet muda daerah. Menjelang ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) 2025, empat atlet pelajar terbaik hasil seleksi kabupaten/kota resmi dikirim untuk mewakili Kalbar. - foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:27 WIB

Melalui program “November Vaganza”, hotel berbintang empat ini menghadirkan deretan promo menginap, kuliner, hingga hiburan keluarga yang dikemas dengan nuansa hangat dan elegan khas Golden Tulip.

Travel

Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:20 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.  - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

40 UMKM Pontianak Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:02 WIB

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB