BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta - Foto Canva Pro

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta - Foto Canva Pro

BHR Gojek 2025 atau Bonus Hari Raya dari Gojek sudah dibagikan kepada mitra driver. Besaran bonus yang diterima bervariasi, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp 1,6 juta untuk mitra taksi online (taksol) dan Rp 900 ribu untuk mitra ojek online (ojol).

Kategori Penerima BHR Gojek 2025

Gojek membagi mitra driver penerima BHR ke dalam lima kategori berdasarkan produktivitas dan kontribusi mereka, yaitu:

  1. Mitra Juara Utama
  2. Mitra Juara
  3. Mitra Unggulan
  4. Mitra Andalan
  5. Mitra Harapan

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa bonus diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas finansial perusahaan dan kontribusi masing-masing mitra driver.

Baca Juga :  Sertijab Danjen Akademi TNI, Ini Arahan Penting Panglima TNI

“Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama menerima BHR sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih mereka. Untuk mitra roda dua, BHR tertinggi mencapai Rp 900 ribu, sementara mitra roda empat bisa memperoleh hingga Rp 1,6 juta,” ujar Ade Mulya, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (22/3).

BHR Gojek Sesuai Arahan Pemerintah

BHR bukan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima pekerja formal. Bonus ini merupakan bentuk apresiasi Gojek terhadap mitra driver agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih baik. Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan berbasis aplikasi memberikan apresiasi bagi pengemudi dan kurir mereka.

Baca Juga :  Kenakalan Remaja di Pontianak Meningkat, Wali Kota Angkat Bicara

Aturan BHR dalam Surat Edaran Kemenaker

Kebijakan pemberian BHR ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan mitra dalam satu tahun terakhir.

BHR akan dicairkan secara bertahap mulai 22-24 Maret 2025 langsung ke saldo GoPay masing-masing mitra driver yang memenuhi kriteria.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan
400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya
Sri Mulyani Serahkan Jabatan Menkeu kepada Purbaya Yudhi Sadewa
Reshuffle Kabinet 2025: Dari Sri Mulyani hingga Dito Ariotedjo
Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dari Inovator ke Tersangka
The Last Rites Tutup Conjuring Universe dengan Epik

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 00:54 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Jumat, 12 September 2025 - 00:49 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan

Jumat, 12 September 2025 - 00:33 WIB

400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 11 September 2025 - 07:44 WIB

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya

Rabu, 10 September 2025 - 00:15 WIB

Sri Mulyani Serahkan Jabatan Menkeu kepada Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru

Sushila Karki, mantan Ketua Mahkamah Agung yang dikenal berani menindak korupsi. - courtesy Wikipedia

Internasional

Sushila Karki Jadi PM Sementara Nepal, Dipilih Dari Discord

Senin, 15 Sep 2025 - 08:54 WIB

AirAsia menetapkan dua penerbangan reguler dari Pontianak menuju Kuching setiap harinya. Dengan durasi hanya 45 menit, perjalanan menjadi lebih praktis dibanding jalur darat yang bisa memakan waktu berjam-jam. - foto Airasia courtesy 
ikhwanhidayat channel Youtube

Jadwal Pesawat

Jadwal dan Harga Tiket AirAsia Pontianak-Kuching: Mulai Rp299 Ribu

Senin, 15 Sep 2025 - 00:40 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan di 23 provinsi September 2025 bukan hanya solusi menghapus beban denda, tetapi juga momentum masyarakat untuk lebih tertib administrasi.

Nusantara

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Senin, 15 Sep 2025 - 00:03 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg - foto ilustrasi

Nasional

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Minggu, 14 Sep 2025 - 00:54 WIB