BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta - Foto Canva Pro

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta - Foto Canva Pro

BHR Gojek 2025 atau Bonus Hari Raya dari Gojek sudah dibagikan kepada mitra driver. Besaran bonus yang diterima bervariasi, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp 1,6 juta untuk mitra taksi online (taksol) dan Rp 900 ribu untuk mitra ojek online (ojol).

Kategori Penerima BHR Gojek 2025

Gojek membagi mitra driver penerima BHR ke dalam lima kategori berdasarkan produktivitas dan kontribusi mereka, yaitu:

  1. Mitra Juara Utama
  2. Mitra Juara
  3. Mitra Unggulan
  4. Mitra Andalan
  5. Mitra Harapan

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa bonus diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas finansial perusahaan dan kontribusi masing-masing mitra driver.

Baca Juga :  Pulau Penjara Koruptor: Hukuman Baru yang Disiapkan Prabowo

“Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama menerima BHR sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih mereka. Untuk mitra roda dua, BHR tertinggi mencapai Rp 900 ribu, sementara mitra roda empat bisa memperoleh hingga Rp 1,6 juta,” ujar Ade Mulya, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (22/3).

BHR Gojek Sesuai Arahan Pemerintah

BHR bukan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima pekerja formal. Bonus ini merupakan bentuk apresiasi Gojek terhadap mitra driver agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih baik. Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan berbasis aplikasi memberikan apresiasi bagi pengemudi dan kurir mereka.

Baca Juga :  FWA ASN dimulai 24 Maret 2025, Cara Jitu Mengurangi Macet Mudik

Aturan BHR dalam Surat Edaran Kemenaker

Kebijakan pemberian BHR ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan mitra dalam satu tahun terakhir.

BHR akan dicairkan secara bertahap mulai 22-24 Maret 2025 langsung ke saldo GoPay masing-masing mitra driver yang memenuhi kriteria.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi
Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM
Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara
Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?
Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok
ASN Dapat Cuti Tambahan 8 April, Layanan Tetap Jalan
Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 00:45 WIB

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

Senin, 21 April 2025 - 18:04 WIB

Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM

Kamis, 17 April 2025 - 00:15 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara

Selasa, 15 April 2025 - 00:30 WIB

Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?

Selasa, 8 April 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok

Berita Terbaru

Ari Nopiandi Ditemukan Tewas, Dua Korban Masih Hilang - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Ari Nopiandi Ditemukan Tewas, Dua Korban Masih Hilang

Rabu, 23 Apr 2025 - 09:42 WIB

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Games

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Rabu, 23 Apr 2025 - 00:03 WIB

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Kriminal

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB