Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama: Ini Tanggal Lengkapnya

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama: Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama: Ini Tanggal Lengkapnya

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 dan cuti bersama melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, 2, Tahun 2024 (SKB 3 Menteri).

Libur Lebaran nasional jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, sementara cuti bersama berlangsung dari 2 hingga 7 April 2025.

Rincian Jadwal Libur Lebaran 2025

Berikut adalah rincian jadwal libur Lebaran 2025 yang bisa dinikmati oleh karyawan swasta:

  1. Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi
  2. Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
  4. Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
  5. Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
  6. Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
  7. Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
  8. Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
  9. Sabtu, 5 April 2025: Akhir pekan
  10. Minggu, 6 April 2025: Akhir pekan
  11. Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
Baca Juga :  PT Railink Hapus Pembayaran Tunai! Begini Cara Beli Tiket KA Bandara YIA

Dengan demikian, karyawan swasta berpotensi menikmati libur panjang selama 11 hari.

Aturan Bekerja saat Libur Lebaran 2025

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional Lebaran. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau darurat, dengan syarat membayar upah lembur.

Baca Juga :  Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Pelni Rute Sorong-Manokwari

Beberapa jenis pekerjaan yang tetap beroperasi selama libur Lebaran meliputi:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Jasa transportasi
  • Pariwisata
  • Media massa
  • Penyediaan tenaga listrik dan air bersih

Cuti Bersama Lebaran 2025 Bersifat Fakultatif

Cuti bersama Lebaran 2025 bersifat fakultatif atau pilihan, tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jika karyawan bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.

“Pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas peraturan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandara Internasional Supadio Pontianak Kembali Aktif?
Promo Golden Tulip Pontianak: My Vacation & High Tea Spesial Mei
CircleKost Pontianak, Hunian Strategis dengan Fasilitas Lengkap
Festival High Tea Golden Tulip Pontianak Hadirkan Sensasi Teh Mewah dan Cita Rasa Premium
KAI Tawarkan Harga Spesial, Tiket Mulai Rp 30.000
Jadwal Libur Nasional Setelah Lebaran 2025
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Pelni Rute Sorong-Manokwari
Penumpang Garuda Nekat Vape di Pesawat, Terekam Kamera

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:23 WIB

Bandara Internasional Supadio Pontianak Kembali Aktif?

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:30 WIB

Promo Golden Tulip Pontianak: My Vacation & High Tea Spesial Mei

Rabu, 30 April 2025 - 18:22 WIB

CircleKost Pontianak, Hunian Strategis dengan Fasilitas Lengkap

Jumat, 18 April 2025 - 00:30 WIB

Festival High Tea Golden Tulip Pontianak Hadirkan Sensasi Teh Mewah dan Cita Rasa Premium

Jumat, 11 April 2025 - 00:55 WIB

KAI Tawarkan Harga Spesial, Tiket Mulai Rp 30.000

Berita Terbaru

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:49 WIB

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme

Kriminal

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:00 WIB

Subsidi Haji Rp4,5 Juta Dari Pemkot untuk CJH Singkawang - Foto Pemkot Singkawang

Singkawang

Subsidi Haji Rp4,5 Juta Dari Pemkot untuk CJH Singkawang

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:45 WIB