Prabowo Umumkan THR dan Bonus Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya terkait kebijakan THR dan bonus hari raya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya terkait kebijakan THR dan bonus hari raya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Prabowo umumkan THR dan bonus lebaran bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemberian THR wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri.

Untuk mekanisme dan besaran THR, pemerintah akan menerbitkan surat edaran resmi melalui Menteri Ketenagakerjaan.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Presiden.

Prabowo Umumkan THR dan Bonus Lebaran dan Umumkan Bonus Bagi Pengemudi dan Kurir Online

Tak hanya pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi pengemudi dan kurir online. Presiden menekankan bahwa kelompok pekerja ini memiliki kontribusi besar dalam sektor transportasi dan logistik.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Benarkan Rumah Ridwan Kamil Digeledah

“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.


Saat ini, terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. Presiden berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian pendapatan bagi mereka menjelang Idulfitri.

“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.

Baca Juga :  Pertamina Klarifikasi, Tidak Ada Pengoplosan Pertamax, Ini Penjelasannya

Presiden Prabowo Subianto juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, termasuk jajaran menteri dan pimpinan perusahaan transportasi daring.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, kemudian Menteri Perhubungan dan Menteri Sesneg, Seskab juga kepada pimpinan perusahaan Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan atas kerja sama yang baik ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada,” tandasnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com



Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang
Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:00 WIB

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Berita Terbaru

Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka

Peristiwa

Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 07:04 WIB

Kritik Tajam Wagub Kalbar Soal Kebijakan PPATK Bekukan Rekening

Lintas Kalbar

Kritik Tajam Wagub Kalbar Soal Kebijakan PPATK Bekukan Rekening

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:23 WIB

Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik

Bisnis

Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik

Senin, 4 Agu 2025 - 09:22 WIB

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang -foto ilustrasi

Nasional

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang

Senin, 4 Agu 2025 - 09:00 WIB