MK Pastikan Pilkada Pasaman 2024 diulang Setelah Diskualifikasi Anggit Nasution

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada 2024

Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hasil Pilkada Kabupaten Pasaman 2024, yang mengharuskan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman.

Putusan ini, yang diumumkan pada Senin, 24 Februari 2024, menjadi tonggak penting dalam proses Pilkada di daerah tersebut.

Kasus PHPU ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.

Mereka mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman sebagai Termohon dan pasangan calon nomor urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, yang mempertanyakan kelayakan salah satu calon.

Putusan tersebut mengarah pada diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena statusnya sebagai mantan terpidana.

Keputusan ini membuat Anggit tidak lagi memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pilkada Pasaman 2024.

“Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan calon Wakil Bupati baru,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya. Namun, hal ini tidak berdampak pada pasangan calon Bupati, Welly Suhery, yang tetap menjadi calon dengan nomor urut 1 tanpa perubahan.

Baca Juga :  Penetapan 1 Ramadhan 1446 H Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Pilkada Ulang (PSU) Ditetapkan oleh MK

Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah perintah kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini harus dilakukan tanpa mencantumkan Anggit Kurniawan Nasution dalam daftar calon, sesuai dengan keputusan MK.

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan mengacu pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Keputusan MK ini tentunya menjadi langkah krusial dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pasaman, dan akan mempengaruhi jalannya Pemilu yang akan datang.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua
Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta
Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Kenaikan Batal? Ini Jawaban Pemerintah
Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026
Syarat Lengkap Daftar Pa PK TNI 2025, Usia Maksimal 30 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Kenaikan Batal? Ini Jawaban Pemerintah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan

Berita Terbaru

Shin Tae-yong dikenal publik Indonesia sebagai pelatih yang membawa Timnas Indonesia menembus Piala Asia 2023 dan tampil impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. - foto wikipedia

Sepak Bola

Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong, Konflik Pemain Jadi Biang Kerok

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:48 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan proyek strategis nasional yang diresmikan sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia. - foto Dok

Bisnis

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:25 WIB