Polres Sanggau Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak, Ini Modus dan Barang Buktinya

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sanggau Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak, Ini Modus dan Barang Buktinya - Foto Polres Sanggau

Polres Sanggau Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak, Ini Modus dan Barang Buktinya - Foto Polres Sanggau

Polres Sanggau berhasil menangkap 3 pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Tiga tersangka berinisial YP (52), A (51), dan AAG (49) telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di waktu dan lokasi yang berbeda. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Sanggau


Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi dengan nomor LP/B/10/II/2025, LP/B/11/II/2025, dan LP/B/12/II/2025 yang diterima pada 21 Februari 2025. Penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.

Modus dan Tindakan Pelaku

Dalam keterangan resminya, AKP Fariz menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pertama dilakukan oleh tersangka YP pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya.
Korban yang awalnya datang untuk membeli makanan, dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual. Kejadian serupa kembali terjadi di tempat yang sama pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Tersangka YP memanfaatkan situasi ketika korban datang ke rumahnya. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipaksa masuk ke kamar dan mengalami pelecehan. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan korban,” ujar AKP Fariz.

Baca Juga :  Warga Desa Padang Tikar Geger, Bayi Laki-Laki Dibuang di Kebun Kelapa Masih Hidup

Sementara itu, tersangka A diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya. Perbuatan tersebut kembali diulang pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB. “Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama,” lanjut AKP Fariz.

Iming-iming Uang sebagai Modus Tersangka AAG


Tersangka ketiga, AAG, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setelah membujuk korban dengan iming-iming uang.

“Modus tersangka AAG ini berbeda, di mana ia memberikan iming-iming uang kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya,” tegas Kasat Reskrim.

Barang Bukti dan Proses Hukum


Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaos merah bermotif animasi, satu helai celana dalam berwarna kuning, serta satu helai celana pendek berwarna merah.

“Barang bukti ini diperoleh dari korban dan telah kami cocokkan dengan kronologi kejadian. Kami juga mengantongi bukti forensik lain untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka,” jelas AKP Fariz.

Baca Juga :  Dugaan Pencurian di Ambalat, Polisi Cek CCTV dan Kumpulkan Bukti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Imbauan Polres Sanggau Kepada Masyarakat


Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. Jika ada masyarakat yang memiliki informasi tambahan, kami harap segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tambah AKP Fariz.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Update Berita terkini Gencil News di Google News


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka
Rizky Kabah Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Berita Terbaru

Pemangkasan pohon di sekitar area tugu sudah dimulai untuk membuka pandangan dan mempercantik kawasan. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Tugu Jam Tiga Muka Pontianak Dipercantik, Jadi Cagar Budaya Baru

Rabu, 15 Okt 2025 - 20:26 WIB

Cabang olahraga judo menjadi penyumbang medali pertama bagi kontingen Kalimantan Barat pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI bidang bela diri yang digelar di Kudus, Jawa Tengah. Atlet asal Kota Pontianak, Beta Awari, berhasil meraih medali perunggu pada pertandingan yang berlangsung Sabtu (11/10/2025). - foto Prokopim Pontianak

Sport

Judo Kalbar Persembahkan Medali Perdana di PON XXI

Selasa, 14 Okt 2025 - 00:25 WIB

Untuk memudahkan warga mengantisipasi meluasnya kebakaran lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan bantuan berupa selang dan mesin penyemprot api kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kelurahan Batu Layang. Ada empat kelompok MPA yang menerima bantuan, yakni RW 20, RW 21, RW 22 dan RW 23.
foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Pontianak Siaga Karhutla, Pemkot Salurkan Bantuan Damkar

Selasa, 14 Okt 2025 - 00:06 WIB