Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak - foto ilustrasi

Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak - foto ilustrasi

Pria Kubu Raya ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak usai kedapatan membawa 25 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di kawasan hotel Kota Pontianak. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 17 Mei 2025, di depan penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur.

FH (27 tahun), yang merupakan warga Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, diamankan saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik berisi pil ekstasi yang dibungkus tisu dan disembunyikan di saku celananya.

Berawal dari Informasi Warga

Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.

Baca Juga :  Polres Sanggau Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak, Ini Modus dan Barang Buktinya

“Kami menerima laporan dari masyarakat soal pengendara motor yang mencurigakan membawa narkoba di Jalan Sultan Hamid 1. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyisiran,” ujar Pandia kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Petugas kemudian menyergap FH di depan penginapan. Pemeriksaan disaksikan warga sekitar. Barang bukti berupa ekstasi sebanyak 25 butir ditemukan dalam saku depan celana panjang pelaku.

Mengaku Diperintah Teman, Barang Hendak Dijual di Hotel

Dari hasil interogasi, FH mengaku membeli ekstasi tersebut dari seseorang di kawasan Pontianak Timur. Barang haram itu dibeli seharga Rp5 juta atas perintah rekannya yang berinisial AH.

“Dari interogasi, pelaku mengaku pil ekstasi tersebut dibeli dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp5 juta atas perintah temannya AH,” ungkap Pandia.

Baca Juga :  Gudang Beras Palsu Digerebek, Beras 6 Ton Siap Edar Diamankan Polisi

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp6 juta, dan motor yang digunakan pelaku. Semua barang bukti kini diamankan di Polresta Pontianak.

Dikenai UU Narkotika, Polisi Buru Pemesan

FH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat.

Kalbar Masih Rawan Peredaran Narkoba

Kalimantan Barat, terutama wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, masih menjadi jalur strategis peredaran narkotika. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar mencatat ada peningkatan kasus narkoba pada awal 2025, khususnya jenis sabu dan ekstasi.

Dengan pelabuhan terbuka dan tingginya arus keluar-masuk kendaraan, wilayah ini dinilai rawan dijadikan tempat transit maupun distribusi narkotika.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap
Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB

Wajib Tahu! Cek daftar harga langganan Spotify terbaru November 2025, termasuk paket revolusioner Premium Platinum dengan audio Lossless.

Entertainment

Wajib Tahu! Daftar Harga Langganan Spotify Terbaru November 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:02 WIB