Instruksi Baru Megawati, Kepala Daerah PDIP yang Belum Retret Diminta Pulang

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruksi Baru Megawati, Kepala Daerah PDIP yang Belum Retret Diminta Pulang

Instruksi Baru Megawati, Kepala Daerah PDIP yang Belum Retret Diminta Pulang

Instruksi baru Megawati Ketua Umum PDI Perjuangan menegaskan, kepala daerah yang belum mengikuti retret harus segera kembali ke daerah masing-masing.

Dalam instruksi ini, Megawati menegaskan bahwa kepala daerah yang belum mengikuti retret harus segera kembali ke daerah masing-masing.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan serta untuk memastikan kepala daerah tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan di daerahnya.

Instruksi terbaru ini diumumkan oleh Juru Bicara PDIP, Ahmad Basarah, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2/2025) malam.

Basarah menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025, serta didukung oleh pernyataan resmi Wamendagri Bima Arya.

Juru Bicara PDIP, Ahmad Basarah, menyampaikan instruksi ini dalam konferensi pers Selasa (25/2/2025) malam.

Instruksi ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025, serta pernyataan resmi Wamendagri Bima Arya.

“Bagi Kepala Daerah PDI Perjuangan yang belum mengikuti kegiatan retret diinstruksikan untuk kembali ke daerahnya masing-masing guna menjalankan fungsi, tugas, dan tanggungjawab sebagai Kepala Daerah,” lanjutnya.

Retret Kepala Daerah PDIP Dibagi Dua Gelombang

Sebagaimana dijelaskan, retret kepala daerah di Magelang dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang kedua disiapkan bagi daerah yang masih menghadapi sengketa pilkada, pemungutan suara ulang, atau rekapitulasi suara ulang.

Baca Juga :  Edi Kamtono Bagikan Pengalaman Mengikuti Retreat Komitmen Membangun Kalbar

Namun, jika kepala daerah berhalangan hadir pada gelombang kedua, mereka diperbolehkan menunjuk Sekretaris Daerah sebagai perwakilan.

Kepala Daerah yang Sudah Retret Diminta Menyelesaikan Hingga Akhir

Megawati juga menegaskan bahwa kepala daerah yang sudah mengikuti retret gelombang pertama harus menyelesaikan kegiatan tersebut hingga tanggal 28 Februari 2025. Selain itu, wakil kepala daerah diperbolehkan menghadiri penutupan retret.

“Bagi Kepala Daerah yang telah mengikuti retret Angkatan ke-1 agar menyelesaikan rangkaian agenda hingga selesai sesuai jadwal yang diterima dari Kemendagri,” kata Basarah.

Update Berita terkini Gencil News di Google News

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rusdi Masse Resmi Gantikan Ahmad Sahroni di Komisi III DPR RI
Ria Norsan Resmi Jadi Kader Gerindra
Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Wapres Gibran
Peringatan Tegas Maman Abdurrahman: Jangan Ganggu Musda Golkar Kalbar
Herzaky Mahendra Putra Ditunjuk AHY Sebagai Koordinator Jubir Demokrat
Sutarmidji: Politik Bukan Soal Untung, Tapi Konsekuensi dan Aturan
Nasdem Kalbar Konsolidasi Pascapemilu, Syarif Abdullah: Kita Tak Boleh Terlena
Sutarmidji Bergabung ke NasDem, Tinggalkan PPP Setelah 44 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 10:56 WIB

Rusdi Masse Resmi Gantikan Ahmad Sahroni di Komisi III DPR RI

Selasa, 29 April 2025 - 17:10 WIB

Ria Norsan Resmi Jadi Kader Gerindra

Sabtu, 19 April 2025 - 08:05 WIB

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Wapres Gibran

Senin, 14 April 2025 - 08:55 WIB

Peringatan Tegas Maman Abdurrahman: Jangan Ganggu Musda Golkar Kalbar

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:05 WIB

Herzaky Mahendra Putra Ditunjuk AHY Sebagai Koordinator Jubir Demokrat

Berita Terbaru

Sushila Karki, mantan Ketua Mahkamah Agung yang dikenal berani menindak korupsi. - courtesy Wikipedia

Internasional

Sushila Karki Jadi PM Sementara Nepal, Dipilih Dari Discord

Senin, 15 Sep 2025 - 08:54 WIB

AirAsia menetapkan dua penerbangan reguler dari Pontianak menuju Kuching setiap harinya. Dengan durasi hanya 45 menit, perjalanan menjadi lebih praktis dibanding jalur darat yang bisa memakan waktu berjam-jam. - foto Airasia courtesy 
ikhwanhidayat channel Youtube

Jadwal Pesawat

Jadwal dan Harga Tiket AirAsia Pontianak-Kuching: Mulai Rp299 Ribu

Senin, 15 Sep 2025 - 00:40 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan di 23 provinsi September 2025 bukan hanya solusi menghapus beban denda, tetapi juga momentum masyarakat untuk lebih tertib administrasi.

Nusantara

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Senin, 15 Sep 2025 - 00:03 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg - foto ilustrasi

Nasional

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Minggu, 14 Sep 2025 - 00:54 WIB