Pemkot Pontianak dan Baznas Sinergi Tingkatkan Pengelolaan Zakat

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang optimal sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) VIII Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Surau se-Kota Pontianak yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak di Ruang Teater Konferensi Untan Pontianak, Sabtu (15/2/2025).

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berasaskan syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas,” ujar Amirullah

Menurutnya, Baznas Kota Pontianak telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mengelola dan mendistribusikan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berbagai bantuan telah disalurkan kepada warga yang membutuhkan, mulai dari bantuan kesehatan, perumahan layak huni, hingga bantuan bagi korban kebakaran.

“Saya mengapresiasi kinerja Baznas Kota Pontianak dalam membantu Pemerintah Kota Pontianak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan sosial di wilayah ini,” kata Amirullah.

Ia menambahkan bahwa UPZ yang dibentuk oleh Baznas memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat.

Baca Juga :  Festival Budaya Melayu 2025 Jadi Momen Bangkitkan Kecintaan Anak Muda Pontianak

“UPZ merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Baznas. Saya sendiri telah terlibat dalam UPZ di kampung saya sejak tahun 2005,” ungkapnya.

Amirullah berharap koordinasi yang baik antara Pemkot Pontianak dan Baznas dapat meningkatkan pengelolaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak, baik saat ini maupun di masa mendatang.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta harmonisasi pengelolaan zakat di Kota Pontianak serta menjadi momentum untuk mengevaluasi kekurangan pada tahun-tahun sebelumnya agar bisa diperbaiki dan ditingkatkan,” jelasnya.

Data UPZ di Kota Pontianak

Ketua Baznas Kota Pontianak, Sulaiman, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 289 UPZ yang telah terbentuk dan beroperasi di Kota Pontianak.

“Alhamdulillah, dari total 289 UPZ tersebut, 192 UPZ berada di masjid-masjid,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 360 masjid di Kota Pontianak. Selain UPZ masjid, terdapat 30 UPZ yang beroperasi di surau dan 34 UPZ di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan 2025 di Pontianak: Polisi Gencarkan Edukasi & Razia Lalu Lintas

“Kami terus mendorong masjid-masjid untuk membentuk UPZ agar pengelolaan zakat semakin berkualitas dan sesuai dengan syariah serta ketentuan negara,” ucapnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pontianak, Juliansyah, mengungkapkan optimisme terhadap pelaksanaan program kerja tahun 2025, terutama terkait upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi konkret untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat,” tuturnya.

Juliansyah menekankan pentingnya kontribusi berbagai pihak dalam memajukan ekonomi umat. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif untuk mencapai tujuan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Semoga pertemuan ini dapat memberikan hasil yang optimal bagi semua pihak,” pungkasnya.

Optimalisasi pengelolaan zakat di Kota Pontianak menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan sinergi antara Pemkot, Baznas, UPZ, dan berbagai stakeholder terkait, diharapkan sistem pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna dapat terus berkembang guna mendukung kesejahteraan umat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang
Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00
Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!
Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak
Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi
Program 100 Hari Wali Kota Pontianak Capai Target Strategis
Eco Bhinneka Kalbar Bagi 350 Besek Kurban! Dukung Iduladha 1446H Tanpa Sampah Plastik
Satpol PP Grebek Penjual Layangan di Pontianak, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:23 WIB

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:05 WIB

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:05 WIB

Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:53 WIB

Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:15 WIB

Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB