OPD Kota Pontianak Teken Perjanjian Kinerja Sebagai Komitmen

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menandatangani perjanjian kinerja

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menandatangani perjanjian kinerja

Setelah seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menandatangani perjanjian kinerja, tahap selanjutnya dilakukan oleh seluruh pejabat struktural di masing-masing OPD.

Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak, perjanjian kinerja telah diteken oleh seluruh asisten dan kepala bagian (kabag).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyatakan bahwa penandatanganan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.

Menurutnya, perjanjian ini merupakan bentuk komitmen para pejabat dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Revitalisasi TPA Batulayang, Sampah Jadi Cuan untuk PAD Kota Pontianak

“Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur,” ujar Amirullah usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja oleh para pejabat struktural Setda Kota Pontianak di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2025).

Ia menambahkan bahwa perjanjian kinerja ini menjadi tolok ukur bagi OPD dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati.

Selain itu, dokumen ini juga berfungsi sebagai dasar evaluasi dan penilaian terhadap pencapaian serta target yang telah ditetapkan.

“Perjanjian kinerja ini juga bisa menjadi dasar bagi kita untuk mengevaluasi dan menilai capaian serta target-target yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jadwal dan Rute Mudik Gratis Kalbar 2025, Cek Informasinya

Amirullah menegaskan bahwa dokumen ini akan menjadi acuan dalam menilai keberhasilan atau kegagalan perangkat daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.

Perjanjian kinerja ini juga dijabarkan secara berjenjang dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, sehingga setiap kepala perangkat daerah dapat menjalankan tugasnya secara lebih terstruktur.

“Saya berharap agar apa yang telah ditandatangani ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wako Edi Turun Tangan Tertibkan Reklame di Jalan Ayani Pontianak
Skrining TBC Pontianak: 1.118 Warga Pontianak Positif TBC
43 Anak Terjaring Satpol PP Pontianak Saat Patroli Jam Malam
Ribuan Jemaah Padati Salat Iduladha di Pontianak, Wali Kota Serahkan Sapi Presiden
Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang
Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00
Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!
Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 00:45 WIB

Wako Edi Turun Tangan Tertibkan Reklame di Jalan Ayani Pontianak

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:30 WIB

Skrining TBC Pontianak: 1.118 Warga Pontianak Positif TBC

Senin, 9 Juni 2025 - 00:45 WIB

43 Anak Terjaring Satpol PP Pontianak Saat Patroli Jam Malam

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:05 WIB

Ribuan Jemaah Padati Salat Iduladha di Pontianak, Wali Kota Serahkan Sapi Presiden

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:23 WIB

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Berita Terbaru

Pelaku Pembunuhan UA saat ditangkap Polisi - Foto Istimewa

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Bocah Terekam Saat Pura-pura Peduli

Senin, 16 Jun 2025 - 00:50 WIB

Wako Edi Turun Tangan Tertibkan Reklame di Jalan Ayani Pontianak

Kota Pontianak

Wako Edi Turun Tangan Tertibkan Reklame di Jalan Ayani Pontianak

Senin, 16 Jun 2025 - 00:45 WIB

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir

Otomotif

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir

Senin, 16 Jun 2025 - 00:10 WIB