Pemkot Bogor terapkan aturan Ramadhan 2025 dengan sanksi tegas untuk pelanggar aturan Ramadhan 2025 untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim pada 28 Februari 2025.
Dalam aturan tersebut, Pemkot Bogor menegaskan adanya sanksi denda hingga Rp50 juta dan pidana kurungan maksimal 3 bulan bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan selama Ramadhan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Aturan Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan
Pemkot Bogor memperbolehkan rumah makan dan warung makan tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadhan.
Namun, pemilik usaha diwajibkan menutup area makan menggunakan tirai atau penutup lainnya agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.
“Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Dedie A Rachim, Jumat (28/2/2025).
Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi
Selain rumah makan, aturan Ramadhan 2025 juga melarang aktivitas tempat hiburan malam, karaoke, hingga panti pijat selama bulan suci. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Pemkot juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Bazar Ramadhan Tetap Diizinkan
Meskipun ada pembatasan, bazar Ramadhan tetap diperbolehkan selama mematuhi aturan ketertiban. Penyelenggara bazar diwajibkan berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan setempat agar pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib.
“Selama menjaga ketertiban, kegiatan bazar tetap diperbolehkan untuk mendukung perekonomian masyarakat,” kata Dedie.
Sanksi Denda hingga Rp50 Juta
Bagi masyarakat atau pengusaha yang melanggar aturan ini, sanksi tegas telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sanksi yang diberlakukan antara lain:
- Denda administratif maksimal Rp10 juta
- Pidana kurungan maksimal 3 bulan
- Denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar berat
Pemkot Bogor berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadhan.
“Kami berharap seluruh masyarakat dan pengusaha mematuhi ketentuan yang ada,” pungkas Dedie.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com