Tarif BPJS Kesehatan 2025, Simak Cara Daftar dan Bayarnya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif BPJS Kesehatan 2025, Simak Cara Daftar dan Bayarnya - Foto BPJS

Tarif BPJS Kesehatan 2025, Simak Cara Daftar dan Bayarnya - Foto BPJS

Tarif BPJS Kesehatan 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada Juli 2025.

Pemerintah menegaskan, skema kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem KRIS yang berlaku untuk semua peserta.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royongnya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong,” tegas Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

BPJS Kesehatan KRIS Mulai Berlaku Juli 2025

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerapan sistem KRIS bertujuan menciptakan prinsip asuransi sosial gotong royong di mana masyarakat miskin dan kaya mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.

Baca Juga :  BLT BBM Maret 2025: Jadwal dan Cara Cek Penerima

“Kalau sekarang yang kaya bayar lebih, dia minta layanan lebih. Itu bukan asuransi sosial. Dengan KRIS, yang kaya bayar lebih untuk membantu yang miskin, tapi layanannya tetap sama,” ujar Budi.

Sistem KRIS akan diberlakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 dan berlaku penuh mulai 1 Juli 2025.

Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan 2026

Selain sistem KRIS, pemerintah juga berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Meski demikian, masyarakat miskin yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

“Yang miskin tetap ditanggung 100 persen oleh pemerintah, tapi yang mampu akan dikenakan iuran lebih tinggi,” kata Budi.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai tak terhindarkan akibat inflasi di sektor kesehatan yang mencapai 15% per tahun.

Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020. Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15 persen itu,” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, dikutip Minggu (16/2/2025).

Baca Juga :  Retret di Magelang: Kepala Daerah Sepekan, Wakil Hanya Sehari

Besaran Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini

Selama masa transisi hingga 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:

Golongan PesertaBesaran Iuran
Kelas IRp 150.000
Kelas IIRp 100.000
Kelas IIIRp 42.000*
Penerima Bantuan Iuran (PBI)Rp 42.000 (Gratis, ditanggung pemerintah)

* Peserta Kelas III hanya membayar Rp 35.000, sisanya ditanggung pemerintah.

Kenapa Tarif BPJS Kesehatan Naik?

Alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

  • Inflasi belanja kesehatan mencapai 15% per tahun
  • Tarif BPJS Kesehatan terakhir naik pada tahun 2020
  • Beban klaim BPJS semakin meningkat
  • Peningkatan biaya pengobatan dan teknologi kesehatan

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek tagihan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Situs resmi BPJS Kesehatan
  • WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara
BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta
Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025
Operasi Ketupat 2025 Dimulai, 164 Ribu Personel Siap Kawal Arus Mudik
Sidang Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Istri Korban Menolak Maaf
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Tanggal Resminya

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 01:00 WIB

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:13 WIB

Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:38 WIB

Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:14 WIB

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:36 WIB

Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB