Tarif BPJS Kesehatan 2025, Simak Cara Daftar dan Bayarnya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif BPJS Kesehatan 2025, Simak Cara Daftar dan Bayarnya - Foto BPJS

Tarif BPJS Kesehatan 2025, Simak Cara Daftar dan Bayarnya - Foto BPJS

Tarif BPJS Kesehatan 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada Juli 2025.

Pemerintah menegaskan, skema kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem KRIS yang berlaku untuk semua peserta.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royongnya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong,” tegas Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

BPJS Kesehatan KRIS Mulai Berlaku Juli 2025

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerapan sistem KRIS bertujuan menciptakan prinsip asuransi sosial gotong royong di mana masyarakat miskin dan kaya mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.

Baca Juga :  Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi Sorotan, Prabowo Tegaskan Prinsip Keadilan

“Kalau sekarang yang kaya bayar lebih, dia minta layanan lebih. Itu bukan asuransi sosial. Dengan KRIS, yang kaya bayar lebih untuk membantu yang miskin, tapi layanannya tetap sama,” ujar Budi.

Sistem KRIS akan diberlakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 dan berlaku penuh mulai 1 Juli 2025.

Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan 2026

Selain sistem KRIS, pemerintah juga berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Meski demikian, masyarakat miskin yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

“Yang miskin tetap ditanggung 100 persen oleh pemerintah, tapi yang mampu akan dikenakan iuran lebih tinggi,” kata Budi.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai tak terhindarkan akibat inflasi di sektor kesehatan yang mencapai 15% per tahun.

Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020. Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15 persen itu,” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, dikutip Minggu (16/2/2025).

Baca Juga :  Bansos Berganti Tiap Tiga Bulan, Data DTSEN Jadi Acuan Baru

Besaran Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini

Selama masa transisi hingga 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:

Golongan PesertaBesaran Iuran
Kelas IRp 150.000
Kelas IIRp 100.000
Kelas IIIRp 42.000*
Penerima Bantuan Iuran (PBI)Rp 42.000 (Gratis, ditanggung pemerintah)

* Peserta Kelas III hanya membayar Rp 35.000, sisanya ditanggung pemerintah.

Kenapa Tarif BPJS Kesehatan Naik?

Alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

  • Inflasi belanja kesehatan mencapai 15% per tahun
  • Tarif BPJS Kesehatan terakhir naik pada tahun 2020
  • Beban klaim BPJS semakin meningkat
  • Peningkatan biaya pengobatan dan teknologi kesehatan

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek tagihan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Situs resmi BPJS Kesehatan
  • WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap-Siap! UMP 2026 Naik Drastis, Ini Prediksi Angka Tiap Provinsi
Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025
CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial
Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love
Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien
Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara
Menkeu Purbaya Jawab Permintaan Kepala Daerah Gaji ASN Ditanggung Pusat: Saat Ini Belum Bisa
Daftar Pahlawan Nasional Baru 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan 7 Tokoh Lain Diangkat Prabowo

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 00:44 WIB

Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025

Senin, 17 November 2025 - 00:02 WIB

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Minggu, 16 November 2025 - 00:24 WIB

Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love

Sabtu, 15 November 2025 - 06:57 WIB

Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien

Kamis, 13 November 2025 - 00:30 WIB

Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara

Berita Terbaru

Pencarian Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia melonjak drastis jelang ujian. Ini bukan sekadar kunci jawaban, tapi cerminan metode belajar siswa masa kini.

Kunci Jawaban

Kunci Sukses! Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia dan Jawabannya

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:36 WIB

Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa Fauzan di PN Singkawang, Uray Abadi, lebih berat dari JPU. Keluarga puas. Simak 3 pertimbangan utamanya.

Singkawang

Puas! Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa, Ayah Korban Bersyukur

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:20 WIB

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB