MK Pastikan Pilkada Pasaman 2024 diulang Setelah Diskualifikasi Anggit Nasution

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada 2024

Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hasil Pilkada Kabupaten Pasaman 2024, yang mengharuskan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman.

Putusan ini, yang diumumkan pada Senin, 24 Februari 2024, menjadi tonggak penting dalam proses Pilkada di daerah tersebut.

Kasus PHPU ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.

Mereka mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman sebagai Termohon dan pasangan calon nomor urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, yang mempertanyakan kelayakan salah satu calon.

Putusan tersebut mengarah pada diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena statusnya sebagai mantan terpidana.

Keputusan ini membuat Anggit tidak lagi memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pilkada Pasaman 2024.

“Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan calon Wakil Bupati baru,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya. Namun, hal ini tidak berdampak pada pasangan calon Bupati, Welly Suhery, yang tetap menjadi calon dengan nomor urut 1 tanpa perubahan.

Baca Juga :  BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025: Rp47 Ribu Wilayah Jabodetabek

Pilkada Ulang (PSU) Ditetapkan oleh MK

Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah perintah kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini harus dilakukan tanpa mencantumkan Anggit Kurniawan Nasution dalam daftar calon, sesuai dengan keputusan MK.

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan mengacu pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Keputusan MK ini tentunya menjadi langkah krusial dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pasaman, dan akan mempengaruhi jalannya Pemilu yang akan datang.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pensiun Jokowi Hampir Rampung, Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama
Kepercayaan Pemerintah Membaik, Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Hanya untuk Warga Tidak Mampu
Golden Tulip Pontianak dan BCA, Tawarkan Cicilan 0,75% untuk Wedding Package 2025
Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi
Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun
BLT Kesra Cair Hari Ini: 35,4 Juta Keluarga Terima Rp900 Ribu
Cek Fisik Digital Kendaraan, Layanan Baru Korlantas Polri 2025

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Rumah Pensiun Jokowi Hampir Rampung, Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:08 WIB

Kepercayaan Pemerintah Membaik, Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Hanya untuk Warga Tidak Mampu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Golden Tulip Pontianak dan BCA, Tawarkan Cicilan 0,75% untuk Wedding Package 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik. I

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Transparansi Perizinan demi Iklim Usaha Sehat

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:51 WIB

Program percepatan RSPPU juga merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto. - foto istimewa

Lintas Kalbar

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:49 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Aluwi, atas dedikasi dan kontribusinya selama bertugas di Kota Pontianak. Edi menilai kerja sama antara Pemkot Pontianak dan kejaksaan selama ini berjalan baik dan harmonis. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Edi Kamtono Apresiasi Kiprah Kajari Pontianak

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:39 WIB

Pemerintah Kota Pontianak menggelar operasi pasar murah di enam kecamatan se-Kota Pontianak. Setelah Kecamatan Pontianak Timur, giliran Pontianak Barat yang menjadi lokasi pasar murah.  - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Pontianak Gencar Gelar Pasar Murah di Tiap Kecamatan

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:24 WIB

SEA Games 2025 di Thailand diproyeksikan menjadi momen penting bagi Megawati dan Timnas Voli Putri Indonesia. - foto Istimewa

Sport

Megawati Resmi Lepas Manisa, Fokus Timnas

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:09 WIB