Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hasil Pilkada Kabupaten Pasaman 2024, yang mengharuskan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman.
Putusan ini, yang diumumkan pada Senin, 24 Februari 2024, menjadi tonggak penting dalam proses Pilkada di daerah tersebut.
Kasus PHPU ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Mereka mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman sebagai Termohon dan pasangan calon nomor urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, yang mempertanyakan kelayakan salah satu calon.
Putusan tersebut mengarah pada diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena statusnya sebagai mantan terpidana.
Keputusan ini membuat Anggit tidak lagi memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pilkada Pasaman 2024.
“Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan calon Wakil Bupati baru,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya. Namun, hal ini tidak berdampak pada pasangan calon Bupati, Welly Suhery, yang tetap menjadi calon dengan nomor urut 1 tanpa perubahan.
Pilkada Ulang (PSU) Ditetapkan oleh MK
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah perintah kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini harus dilakukan tanpa mencantumkan Anggit Kurniawan Nasution dalam daftar calon, sesuai dengan keputusan MK.
Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan mengacu pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Keputusan MK ini tentunya menjadi langkah krusial dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pasaman, dan akan mempengaruhi jalannya Pemilu yang akan datang.