Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Tanggal Resminya

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, penetapan NIP akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang telah dinyatakan lolos kini memasuki tahap akhir, yaitu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, proses ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses usulan penetapan NIP CPNS 2024 berlangsung sejak 22 Februari hingga 23 Maret 2025, sedangkan untuk PPPK 2024 dibagi dalam dua periode.

  • PPPK Periode 1: Usulan penetapan NIP berlangsung 1-28 Februari 2025
  • PPPK Periode 2: Usulan penetapan NIP berlangsung 1-31 Juli 2025

Artinya, saat ini peserta PPPK periode 1 tengah menunggu hasil penetapan NIP mereka, sementara PPPK periode 2 masih dalam tahap seleksi kompetensi.

Kapan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024?

Mengacu pada Siaran Pers Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025, BKN menargetkan bahwa penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 akan selesai dalam tenggat waktu berikut:

  • Penetapan NIP CPNS 2024: Paling lambat 30 Juni 2025
  • Penetapan NIP PPPK 2024: Paling lambat 30 November 2025
Baca Juga :  BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

Setelah NIP resmi ditetapkan, CPNS yang lolos seleksi akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK akan diangkat mulai 1 Maret 2026.

Selain itu, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk CPNS akan diterbitkan pada 1 Oktober 2025, sementara keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan paling lambat 1 Februari 2026.

Bagaimana Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK?

Bagi peserta yang ingin mengetahui status penetapan NIP mereka, BKN telah menyediakan akses melalui portal resmi Mola BKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi BKN atau Mola BKN
  2. Masukkan Nomor Peserta atau NIK
  3. Cek status penetapan NIP pada laman pengumuman

Jika NIP sudah ditetapkan, peserta akan mendapatkan notifikasi resmi melalui portal atau email yang telah terdaftar.

Apa Dampaknya Jika Penetapan NIP Terlambat?

Proses penetapan NIP sangat penting karena menjadi dasar pengangkatan status kepegawaian. Jika terjadi keterlambatan dalam penetapan NIP, maka:

  1. Pengangkatan CPNS dan PPPK akan tertunda, sehingga berdampak pada jadwal penerbitan SK pengangkatan.
  2. Hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan juga tertunda, karena proses administrasi bergantung pada NIP yang sudah ditetapkan.
  3. Penyesuaian formasi bisa terganggu, terutama bagi instansi yang membutuhkan tenaga kerja segera.
Baca Juga :  Cek Fisik Digital Kendaraan, Layanan Baru Korlantas Polri 2025

Namun, BKN telah menyusun strategi agar penetapan NIP dapat berjalan tepat waktu dan tidak menghambat proses pengangkatan pegawai baru.

Proses seleksi CPNS dan PPPK 2024 kini memasuki tahap akhir, di mana peserta yang lolos tengah menunggu penetapan NIP sebagai langkah final sebelum resmi diangkat menjadi pegawai.

BKN telah menargetkan bahwa NIP CPNS 2024 akan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan NIP PPPK 2024 paling lambat 30 November 2025.

Bagi peserta yang sudah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi, kini hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari BKN melalui portal Mola BKN atau instansi terkait.

Diharapkan dengan adanya jadwal yang sudah ditentukan, proses administrasi berjalan lancar sehingga peserta yang lolos bisa segera diangkat dan mulai bertugas sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap-Siap! UMP 2026 Naik Drastis, Ini Prediksi Angka Tiap Provinsi
Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025
CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial
Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love
Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien
Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara
Menkeu Purbaya Jawab Permintaan Kepala Daerah Gaji ASN Ditanggung Pusat: Saat Ini Belum Bisa
Daftar Pahlawan Nasional Baru 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan 7 Tokoh Lain Diangkat Prabowo

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 00:44 WIB

Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025

Senin, 17 November 2025 - 00:02 WIB

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Minggu, 16 November 2025 - 00:24 WIB

Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love

Sabtu, 15 November 2025 - 06:57 WIB

Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien

Kamis, 13 November 2025 - 00:30 WIB

Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara

Berita Terbaru

Pencarian Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia melonjak drastis jelang ujian. Ini bukan sekadar kunci jawaban, tapi cerminan metode belajar siswa masa kini.

Kunci Jawaban

Kunci Sukses! Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia dan Jawabannya

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:36 WIB

Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa Fauzan di PN Singkawang, Uray Abadi, lebih berat dari JPU. Keluarga puas. Simak 3 pertimbangan utamanya.

Singkawang

Puas! Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa, Ayah Korban Bersyukur

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:20 WIB

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB