BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta - Foto Canva Pro

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta - Foto Canva Pro

BHR Gojek 2025 atau Bonus Hari Raya dari Gojek sudah dibagikan kepada mitra driver. Besaran bonus yang diterima bervariasi, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp 1,6 juta untuk mitra taksi online (taksol) dan Rp 900 ribu untuk mitra ojek online (ojol).

Kategori Penerima BHR Gojek 2025

Gojek membagi mitra driver penerima BHR ke dalam lima kategori berdasarkan produktivitas dan kontribusi mereka, yaitu:

  1. Mitra Juara Utama
  2. Mitra Juara
  3. Mitra Unggulan
  4. Mitra Andalan
  5. Mitra Harapan
Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftarnya

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa bonus diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas finansial perusahaan dan kontribusi masing-masing mitra driver.

“Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama menerima BHR sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih mereka. Untuk mitra roda dua, BHR tertinggi mencapai Rp 900 ribu, sementara mitra roda empat bisa memperoleh hingga Rp 1,6 juta,” ujar Ade Mulya, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (22/3).

BHR Gojek Sesuai Arahan Pemerintah

BHR bukan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima pekerja formal. Bonus ini merupakan bentuk apresiasi Gojek terhadap mitra driver agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih baik. Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan berbasis aplikasi memberikan apresiasi bagi pengemudi dan kurir mereka.

Baca Juga :  Penyebab 1.967 CPNS Pilih Mundur, Ada Apa?

Aturan BHR dalam Surat Edaran Kemenaker

Kebijakan pemberian BHR ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan mitra dalam satu tahun terakhir.

BHR akan dicairkan secara bertahap mulai 22-24 Maret 2025 langsung ke saldo GoPay masing-masing mitra driver yang memenuhi kriteria.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka: Panduan Lengkap Isi DRH agar Lolos Verifikasi
Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 1 SD 2025: Lengkap dengan Jawaban
Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak
IKN Tetap Dilanjutkan, Gibran Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan
Anggota DPR Usulkan Smoking Area di Kereta, KAI Diminta Tinjau Ulang
Kunjungan Wapres Gibran Ke Toho 2025, Program MBG Diluncurkan
Sekolah Rakyat Jadi Senjata Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Absolut
Bansos Berganti Tiap Tiga Bulan, Data DTSEN Jadi Acuan Baru

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:27 WIB

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka: Panduan Lengkap Isi DRH agar Lolos Verifikasi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 1 SD 2025: Lengkap dengan Jawaban

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:48 WIB

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:06 WIB

IKN Tetap Dilanjutkan, Gibran Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Anggota DPR Usulkan Smoking Area di Kereta, KAI Diminta Tinjau Ulang

Berita Terbaru

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:42 WIB

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB