Skandal Minyakita: Konsumen Dirugikan, Bareskrim Usut Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Skandal Minyakita semakin marak setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan produk dengan takaran yang tidak sesuai standar beredar luas di wilayah Jabodetabek. Kasus ini tengah didalami untuk mengungkap modus operandi serta jaringan pelaku yang terlibat.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).


Modus Kecurangan: Repacking dan Pengurangan Takaran

Penyelidikan Bareskrim mengungkap bahwa praktik curang ini dilakukan dengan cara repacking atau pengemasan ulang minyak goreng dalam kemasan Minyakita, tetapi dengan volume yang dikurangi. Minyak yang dikemas ulang ini kemudian dijual ke pasar dengan harga normal, meski isinya tidak sesuai standar.

Bisnis ilegal ini diketahui beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan. Tersangka utama, yang berinisial AWI, diduga menjadi otak di balik praktik curang ini. Ia mengelola lokasi produksi ilegal di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Baca Juga :  Pencurian di Ramayana Mall Pontianak, Polisi Amankan Terduga Pelaku

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Skandal Minyakita

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan AWI sebagai tersangka. Ia diketahui menjalankan bisnis pengemasan ulang berbagai merek minyak goreng, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya.

Bareskrim juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk distributor atau pemasok bahan baku yang bekerja sama dengan AWI.

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ujar Helfi.

Sanksi Hukum: Denda Rp2 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kasus ini tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga merugikan konsumen secara langsung. Oleh karena itu, selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Baca Juga :  Kronologi Kematian ARB di JSSB, Keluarga Yakin Bukan Kecelakaan

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Bapanas Desak Penarikan Produk Minyakita yang Tidak Sesuai Standar

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat dan bisa berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap produk minyak goreng bersubsidi.

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.

Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa dan menjamin distribusi minyak goreng yang aman dan sesuai standar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi
Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme
Polisi Bubarkan Anak Nongkrong Tengah Malam di Serdam
Korban Dijebak Aplikasi MiChat, Pelaku Ditangkap di Jalan Wahidin Pontianak
Preman ATM Jeruju Kena Tangkap, Ini Kronologinya
Pengusaha Rental Mobil Ditangkap, Polda Kalbar Ungkap Fakta Mengerikan
Pria Bersenjata di Gang Ambotin Diamankan Polisi
Aksi Premanisme SPBU Pontianak Dibongkar! Polisi Ringkus 3 Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:30 WIB

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:15 WIB

Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:41 WIB

Polisi Bubarkan Anak Nongkrong Tengah Malam di Serdam

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:03 WIB

Korban Dijebak Aplikasi MiChat, Pelaku Ditangkap di Jalan Wahidin Pontianak

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:00 WIB

Preman ATM Jeruju Kena Tangkap, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Lintas Kalbar

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:30 WIB