Polresta Pontianak ungkap narkoba dalam operasi besar di awal tahun 2025. Dalam kurun waktu singkat, Satresnarkoba Pontianak berhasil menangkap 12 tersangka dari 10 kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayahnya.
Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, SIP., M.AP., menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, pihaknya menyita 18,48 gram sabu (15 paket) dan 0,59 gram ekstasi (1 butir) sebagai barang bukti.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak. Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Batman Pandia pada Jumat (21/2/2025).
12 Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba. Para pelaku diduga memiliki jaringan yang cukup luas di Pontianak dan sekitarnya.
“Kami menggunakan berbagai metode penyelidikan, termasuk pengembangan informasi dari masyarakat, patroli di daerah rawan, serta kerja sama dengan instansi terkait,” tambahnya.
Kapolresta Pontianak Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba Polresta Pontianak atas keberhasilan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi agar peredaran narkoba semakin ditekan.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polresta Pontianak tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi memberantas narkoba,” tegasnya.
Upaya Preventif dan Edukasi Bahaya Narkoba
Selain melakukan operasi penegakan hukum, pihak kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan hukum, tetapi juga terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, agar lebih sadar akan bahaya narkoba,” jelas AKP Batman Pandia.
Sumber Berita : Humas Polresta Pontianak