Polisi temukan delapan paket sabu dari seorang pria berinisial AB (21), warga Kecamatan Tebas. AB ditangkap polisi saat berada di sebuah rumah di Desa Sebedang, Kecamatan Sebawi, pada Jumat (14/3/2025) pukul 13.05 WIB. Penangkapan ini terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Polisi Temukan Delapan Paket Sabu
Polisi Tangkap Pria Tebas, Diduga Pengedar Sabu
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Setelah bukti cukup kuat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Iptu Agus.
Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Disita
Saat ditangkap, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lain, yaitu:
- Satu unit ponsel Samsung A06
- Satu kotak rokok besi hitam merek “Dji Sam Soe”
- Uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka Dijerat UU Narkotika
Polisi menjerat AB dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti akan diuji lebih lanjut di laboratorium Balai POM Pontianak guna memastikan kandungan zat yang ditemukan.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Iptu Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting agar kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com