Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

Jaringan narkoba Sultra-Batam (antar provinsi) berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara.

Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah, polisi mengamankan dua kurir serta menyita 1,2 kilogram sabu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah RA dan AS. Keduanya berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang menghubungkan Batam, Sulawesi, hingga Kalimantan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

RA ditangkap pertama kali pada 13 Maret 2025 di Jalan Budi Utomo, Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA. Saat ditangkap, RA kedapatan membawa 555 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas dan sepatunya.

RA bukanlah sosok baru dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kelas II A Kendari pada 2020. Dalam pemeriksaan, RA mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil sabu dari Batam dengan bayaran Rp30 juta.

Baca Juga :  Oknum Kades di Ketapang Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Begini Kronologinya

Penggerebekan di BTN Shifa Perdana

Selain RA, polisi juga menangkap AS pada 20 Februari 2025 di BTN Shifa Perdana, Kendari. Dari tangan AS, petugas menemukan 151 gram sabu.

Penggeledahan lebih lanjut di rumahnya di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia, mengungkap tambahan 513 gram sabu serta dua unit timbangan digital.

Penyelidikan mendalam mengarah pada pergerakan AS ke Sulawesi Selatan. Pada 9 Maret 2025, polisi kembali menangkap AS di sebuah ruko kontrakan di Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil interogasi, AS berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah TP, yang sebelumnya sudah ditangkap.

Baca Juga :  Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk! Polisi Ungkap Modus Licik Mereka

Dalang Jaringan Narkoba Masih Buron

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini diduga dikendalikan oleh ABS, seorang buronan asal Kalimantan yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor utama yang mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi ini.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Atas perbuatannya, RA dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah minimal enam tahun penjara, bahkan hingga hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi
Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup
Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap
Enam Anak di Bawah Umur Perang Sarung Diamankan Polisi di Pontianak
Oknum Kades di Ketapang Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Begini Kronologinya
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap
Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Mobil, Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:45 WIB

Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:45 WIB

Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:09 WIB

Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:54 WIB

Enam Anak di Bawah Umur Perang Sarung Diamankan Polisi di Pontianak

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:30 WIB

Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB