Jaringan narkoba Sultra-Batam (antar provinsi) berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara.
Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah, polisi mengamankan dua kurir serta menyita 1,2 kilogram sabu.
Dua tersangka yang ditangkap adalah RA dan AS. Keduanya berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang menghubungkan Batam, Sulawesi, hingga Kalimantan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
RA ditangkap pertama kali pada 13 Maret 2025 di Jalan Budi Utomo, Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA. Saat ditangkap, RA kedapatan membawa 555 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas dan sepatunya.
RA bukanlah sosok baru dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kelas II A Kendari pada 2020. Dalam pemeriksaan, RA mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil sabu dari Batam dengan bayaran Rp30 juta.
Penggerebekan di BTN Shifa Perdana
Selain RA, polisi juga menangkap AS pada 20 Februari 2025 di BTN Shifa Perdana, Kendari. Dari tangan AS, petugas menemukan 151 gram sabu.
Penggeledahan lebih lanjut di rumahnya di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia, mengungkap tambahan 513 gram sabu serta dua unit timbangan digital.
Penyelidikan mendalam mengarah pada pergerakan AS ke Sulawesi Selatan. Pada 9 Maret 2025, polisi kembali menangkap AS di sebuah ruko kontrakan di Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil interogasi, AS berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah TP, yang sebelumnya sudah ditangkap.
Dalang Jaringan Narkoba Masih Buron
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini diduga dikendalikan oleh ABS, seorang buronan asal Kalimantan yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor utama yang mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi ini.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Atas perbuatannya, RA dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah minimal enam tahun penjara, bahkan hingga hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com