Dua mahasiswa gelapkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Rp1,2 Miliar. Aksi kejahatan ini terbongkar setelah pihak kampus menemukan ketidaksesuaian transaksi pembayaran dengan slip penyetoran mahasiswa.
Pihak Kepolisian Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) di Sumatera Utara menerima setoran dari 273 mahasiswa yang mempercayakan pembayaran UKT kepada mereka.
Keduanya diduga menggelapkan UKT sebesar Rp1,2 miliar. Hasil dari kejahatan ini digunakan untuk judi online, liburan, dan membeli kendaraan, ungkap Kapolres Padangsidimpuan, Minggu (23/2).
NML diketahui berpura-pura sebagai pegawai bank dan mengajak MA untuk mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT.
Mahasiswa yang tertipu kemudian menyerahkan uangnya tanpa curiga karena meyakini transaksi akan dilakukan secara resmi.
Terbongkarnya Kasus Dua Mahasiswa Gelapkan UKT
Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai keuangan UMTS, Eny Mayasari (33), melaporkan adanya ketidaksesuaian antara transaksi bank dengan slip penyetoran yang diterima kampus.
Pihak kampus kemudian menghubungi bank dan menemukan bahwa dari 28 slip penyetoran yang masuk ke keuangan UMTS, hanya enam transaksi yang benar-benar terverifikasi oleh bank.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan selisih dana yang diterima oleh UMTS untuk tahun ajaran 2023-2024 sebesar Rp1,2 miliar. Selain itu, ditemukan 59 slip penyetoran yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang diterima kampus.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NML dan MA. Dari hasil penyidikan, keduanya saling mengenal dan merupakan mahasiswa aktif di UMTS.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:
- Satu unit sepeda motor Vespa Sprint yang diduga dibeli dari hasil kejahatan
- 32 helai pakaian pria
- Handphone milik tersangka
- Satu blok faktur pembayaran palsu dari salah satu bank, yang digunakan untuk meyakinkan mahasiswa bahwa pembayaran telah dilakukan
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Update Berita terkini Gencil News di Google News