Sekda Pontianak: Penurunan Kasus TBC 2024 Buktikan Keberhasilan Pemkot

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC)

Penyusunan Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC)

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak atas tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).

Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan pengendalian penyakit TBC di Kota Pontianak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat 1.838 kasus TBC di kota tersebut, yang menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 2.435 kasus.

Penurunan tersebut menunjukkan keberhasilan Pemkot Pontianak dalam melakukan pengobatan yang mencapai tingkat kesembuhan sebesar 91,18 persen.

“Ini adalah bukti bahwa upaya Pemkot Pontianak dalam penanggulangan TBC sudah tepat sasaran, dan tingkat keberhasilan pengobatannya sangat tinggi. Kami berharap Raperda ini bisa memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat,” ujar Amirullah dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD.

Raperda TBC Sebagai Bagian dari Program Prioritas Wali Kota

Amirullah menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja yang dijalankan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat peduli terhadap isu kesehatan, mengingat Indonesia berada di peringkat kedua dunia dalam hal penyebaran TBC setelah India menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga :  Main Layangan di Pontianak? Siap-Siap KTP Diblokir!

“Program ini selaras dengan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama dalam penanggulangan TBC yang masih menjadi masalah kesehatan utama,” kata Amirullah.

Inisiatif Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Menunjang Kesehatan Masyarakat

Selain Raperda tentang penanggulangan TBC, Pemkot Pontianak juga menginisiasi penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan memperluas ruang lingkup kawasan bebas rokok.

Amirullah menjelaskan bahwa tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan, hingga bandara, akan menjadi kawasan tanpa rokok.

Selain itu, rokok elektrik juga akan diatur secara eksplisit dalam Raperda ini, yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.

“Perubahan ini penting karena Perda yang ada sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tambah Amirullah.

Baca Juga :  Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah

Penyesuaian dan Saran dari DPRD tentang Raperda KTR

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, memberikan saran mengenai ruang lingkup Raperda KTR agar lebih spesifik.

Menurutnya, sebaiknya di setiap ruang lingkup KTR disediakan area khusus bagi perokok, seperti yang diterapkan di bandara-bandara. Hal ini dimaksudkan agar perokok tetap diberikan ruang untuk merokok, namun tetap memperhatikan kenyamanan non-perokok.

“Penting bagi kita untuk mengakomodasi semua pihak. Kita akan terus bekerjasama dengan eksekutif untuk mencari solusi terbaik antara perokok dan non-perokok,” ujar Satarudin.

Usulan Raperda Lainnya untuk Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Anak

Selain Raperda TBC dan KTR, Wali Kota Pontianak juga mengusulkan perubahan pada beberapa Perda lainnya, termasuk Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perlindungan Anak.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Dengan tersusunnya Raperda tentang Percepatan Penanggulangan TBC, Pemkot Pontianak berharap dapat memberikan kontribusi besar dalam menurunkan angka kasus TBC di Kota Pontianak, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kebijakan kesehatan yang lebih baik dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti
Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah
Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang
Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira
Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh
Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kamis, 11 September 2025 - 00:45 WIB

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti

Selasa, 9 September 2025 - 00:18 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah

Selasa, 9 September 2025 - 00:02 WIB

Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 6 September 2025 - 00:32 WIB

Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya. Google akhirnya resmi membongkar angka kuota penggunaan harian untuk semua tingkatan penggunadari gratis hingga berbayar.

Tekno

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:20 WIB

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:10 WIB