Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti. Satgas KTR Kota Pontianak yang melibatkan unsur gabungan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya siapkan mengamankan kawasan bebas dari asap rokok di Kota Pontianak
Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Sidak dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah sakit, kafe, serta fasilitas umum lainnya.
Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin.
“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).
Masih Banyak Pelanggaran, Denda Akan Ditingkatkan
Meski aturan ini telah diterapkan selama 15 tahun, masih banyak warga yang melanggar. Satgas KTR menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari merokok di area terlarang hingga pemilik usaha yang tidak memasang tanda larangan merokok.
“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” lanjut Dayang.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Pontianak, Syarifah Welly, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi di berbagai lokasi.
“Sejauh ini kami tetap melakukan edukasi di beberapa lokasi. Namun, kami masih menemukan warga yang merokok di area KTR,” ujarnya setelah sidak.
Salah satu perubahan dalam Rancangan Perda KTR yang baru adalah peningkatan sanksi denda bagi pelanggar, dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.
Berbagai kendala masih dihadapi dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, ke depan ia berencana membuat terobosan baru guna mengurangi jumlah perokok. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan pemasangan stiker KTR.
“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com