Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti

Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti

Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti. Satgas KTR Kota Pontianak yang melibatkan unsur gabungan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya siapkan mengamankan kawasan bebas dari asap rokok di Kota Pontianak

Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Sidak dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah sakit, kafe, serta fasilitas umum lainnya.

Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin.

“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Edi Kamtono-Bahasan Janjikan Percepatan Pembangunan Kota Pontianak

Masih Banyak Pelanggaran, Denda Akan Ditingkatkan

Meski aturan ini telah diterapkan selama 15 tahun, masih banyak warga yang melanggar. Satgas KTR menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari merokok di area terlarang hingga pemilik usaha yang tidak memasang tanda larangan merokok.

“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” lanjut Dayang.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Pontianak, Syarifah Welly, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi di berbagai lokasi.

“Sejauh ini kami tetap melakukan edukasi di beberapa lokasi. Namun, kami masih menemukan warga yang merokok di area KTR,” ujarnya setelah sidak.

Baca Juga :  Menuju Kota Halal, Pemkot Pontianak Gandeng LPPOM

Salah satu perubahan dalam Rancangan Perda KTR yang baru adalah peningkatan sanksi denda bagi pelanggar, dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.

Berbagai kendala masih dihadapi dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, ke depan ia berencana membuat terobosan baru guna mengurangi jumlah perokok. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan pemasangan stiker KTR.

“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com



Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Pontianak Bagikan Ikan Segar untuk Balita Rentan Stunting
Tugu Jam Tiga Muka Pontianak Dipercantik, Jadi Cagar Budaya Baru
Pontianak Siaga Karhutla, Pemkot Salurkan Bantuan Damkar
ASN Pontianak Diawasi Ketat, Edi Kamtono Siap Beri Sanksi Tegas
Mahasiswa Luar Daerah Kini Mudah Urus KTP Nonpermanen di Untan
Hari Jadi Kota Pontianak ke-254 Dirayakan Sederhana tapi Bermakna
Hari Jadi Pontianak ke-254: Edi Rusdi Kamtono Serukan Warga Pakai Baju Adat Melayu
UI Green City Metric 2025: Pontianak Buktikan Diri Sebagai Kota Hijau

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Pemkot Pontianak Bagikan Ikan Segar untuk Balita Rentan Stunting

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Tugu Jam Tiga Muka Pontianak Dipercantik, Jadi Cagar Budaya Baru

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:06 WIB

Pontianak Siaga Karhutla, Pemkot Salurkan Bantuan Damkar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:02 WIB

ASN Pontianak Diawasi Ketat, Edi Kamtono Siap Beri Sanksi Tegas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Mahasiswa Luar Daerah Kini Mudah Urus KTP Nonpermanen di Untan

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, mengajak masyarakat untuk memperbanyak konsumsi ikan sebagai upaya mencegah stunting dan meningkatkan asupan gizi keluarga. Menurutnya, ikan merupakan sumber protein penting yang mudah diperoleh dan sangat bermanfaat bagi tumbuh kembang anak.
foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Pemkot Pontianak Bagikan Ikan Segar untuk Balita Rentan Stunting

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:34 WIB