Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti

Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti

Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti. Satgas KTR Kota Pontianak yang melibatkan unsur gabungan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya siapkan mengamankan kawasan bebas dari asap rokok di Kota Pontianak

Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Sidak dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah sakit, kafe, serta fasilitas umum lainnya.

Baca Juga :  Saparudin Terima Bantuan Mesin Cuci Motor, Bukti Kepedulian Pemkot Pontianak dan Kemensos

Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin.

“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).

Masih Banyak Pelanggaran, Denda Akan Ditingkatkan

Meski aturan ini telah diterapkan selama 15 tahun, masih banyak warga yang melanggar. Satgas KTR menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari merokok di area terlarang hingga pemilik usaha yang tidak memasang tanda larangan merokok.

“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” lanjut Dayang.

Baca Juga :  Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Pontianak, Syarifah Welly, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi di berbagai lokasi.

“Sejauh ini kami tetap melakukan edukasi di beberapa lokasi. Namun, kami masih menemukan warga yang merokok di area KTR,” ujarnya setelah sidak.

Salah satu perubahan dalam Rancangan Perda KTR yang baru adalah peningkatan sanksi denda bagi pelanggar, dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.

Berbagai kendala masih dihadapi dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, ke depan ia berencana membuat terobosan baru guna mengurangi jumlah perokok. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan pemasangan stiker KTR.

“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com



Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh
Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak
Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa
Bedah Rumah Pontianak Jadi Bukti Kepedulian Sosial
Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Pontianak: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Pasar Murah HUT ke-80 RI di Pontianak: Ribuan Warga Serbu Bahan Pokok Murah
APBD Pontianak 2026 Naik Jadi Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Bedah Rumah Pontianak Jadi Bukti Kepedulian Sosial

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:13 WIB

Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak

Berita Terbaru

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB

Eko Patrio - dok (DPP PAN)

Selebriti

Eko Patrio Takut Joget Lagi Usai Video Viral

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:18 WIB

Sepasang kekasih berinisial SI (38) dan AN (34) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pontianak Utara. Keduanya diketahui kompak menjalankan bisnis haram narkotika lintas provinsi.
foto : TBNews Polres Kuburaya

Kriminal

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:07 WIB