Bahasan Minta Warga Pontim Jangan Main Adu Layangan

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahasan Minta Warga Pontim Jangan Main Adu Layangan

Bahasan Minta Warga Pontim Jangan Main Adu Layangan

Bahasan minta warga Pontim (Pontianak Timur) untuk jangan main adu layangan.

Bahasan, mengimbau masyarakat Kecamatan Pontianak Timur untuk tidak bermain adu layangan, terutama yang menggunakan benang gelasan atau benang tajam lainnya. Ia menegaskan bahwa permainan ini dapat menimbulkan korban dan membahayakan banyak orang.

“Beberapa hari yang lalu ada korban anak berusia tiga tahun yang harus dioperasi karena terluka akibat benang gelasan. Biaya operasinya mencapai Rp16 juta. Ini bukan sekadar hobi, tetapi sudah menjadi aktivitas berisiko tinggi, bahkan ada unsur perjudian,” ujar Bahasan dalam acara penyerahan bantuan operasional RT, RW, dan kader Posyandu di Aula Camat Pontianak Timur, Senin (24/3/2025).

Perda Larangan Layangan dan Razia Rutin

Bahasan menjelaskan bahwa larangan bermain layangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Pemerintah Kota Pontianak bersama kepolisian dan TNI terus menggelar razia rutin setiap hari guna menindak pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  Razia Gabungan Satpomau Lanud Supadio, Sasar Tempat Hiburan Malam

“Kami berkomitmen untuk menertibkan kegiatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Jika masih ditemukan warga yang bermain layangan dengan benang gelasan, kami tidak akan segan menindak tegas,” tegasnya.

Dukungan RT dan RW dalam Pembangunan Kota

Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga mengajak para Ketua RT dan RW untuk lebih proaktif dalam menyampaikan keluhan atau aspirasi warga kepada pemerintah.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan berbagai elemen lainnya.

“RT dan RW adalah penghubung antara warga dan pemerintah. Jika ada masalah di lingkungan masing-masing, segera laporkan agar bisa segera dicarikan solusinya,” ungkapnya.

Selain itu, Bahasan juga mengingatkan masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak saat ini mencapai 5,14 persen. Ini modal yang bagus untuk pembangunan, tetapi kami juga butuh peran aktif masyarakat dalam membayar pajak agar pembangunan bisa berjalan optimal,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Janjikan Perubahan Nyata di Periode Kedua Kepemimpinan

Insentif RT dan RW Akan Naik Hingga Rp6 Juta Per Tahun

Dalam acara tersebut, Wakil Wali Kota juga mengumumkan rencana kenaikan insentif bagi Ketua RT dan RW, dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun.

“Kami sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk menaikkan insentif RT dan RW. Ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bekerja keras membantu pemerintah di tingkat paling bawah,” katanya.

Dengan adanya kenaikan insentif ini, Bahasan berharap RT dan RW semakin termotivasi dalam membantu pemerintah, terutama dalam menangani berbagai persoalan di masyarakat, mulai dari infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, hingga kesehatan.

“Kami ingin mereka semakin semangat dalam bekerja, karena peran mereka sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang
Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00
Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!
Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak
Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi
Program 100 Hari Wali Kota Pontianak Capai Target Strategis
Eco Bhinneka Kalbar Bagi 350 Besek Kurban! Dukung Iduladha 1446H Tanpa Sampah Plastik
Satpol PP Grebek Penjual Layangan di Pontianak, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:23 WIB

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:05 WIB

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:05 WIB

Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:53 WIB

Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:15 WIB

Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB