Bahasan minta warga Pontim (Pontianak Timur) untuk jangan main adu layangan.
Bahasan, mengimbau masyarakat Kecamatan Pontianak Timur untuk tidak bermain adu layangan, terutama yang menggunakan benang gelasan atau benang tajam lainnya. Ia menegaskan bahwa permainan ini dapat menimbulkan korban dan membahayakan banyak orang.
“Beberapa hari yang lalu ada korban anak berusia tiga tahun yang harus dioperasi karena terluka akibat benang gelasan. Biaya operasinya mencapai Rp16 juta. Ini bukan sekadar hobi, tetapi sudah menjadi aktivitas berisiko tinggi, bahkan ada unsur perjudian,” ujar Bahasan dalam acara penyerahan bantuan operasional RT, RW, dan kader Posyandu di Aula Camat Pontianak Timur, Senin (24/3/2025).
Perda Larangan Layangan dan Razia Rutin
Bahasan menjelaskan bahwa larangan bermain layangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Pemerintah Kota Pontianak bersama kepolisian dan TNI terus menggelar razia rutin setiap hari guna menindak pelanggaran yang terjadi.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan kegiatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Jika masih ditemukan warga yang bermain layangan dengan benang gelasan, kami tidak akan segan menindak tegas,” tegasnya.
Dukungan RT dan RW dalam Pembangunan Kota
Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga mengajak para Ketua RT dan RW untuk lebih proaktif dalam menyampaikan keluhan atau aspirasi warga kepada pemerintah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan berbagai elemen lainnya.
“RT dan RW adalah penghubung antara warga dan pemerintah. Jika ada masalah di lingkungan masing-masing, segera laporkan agar bisa segera dicarikan solusinya,” ungkapnya.
Selain itu, Bahasan juga mengingatkan masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak saat ini mencapai 5,14 persen. Ini modal yang bagus untuk pembangunan, tetapi kami juga butuh peran aktif masyarakat dalam membayar pajak agar pembangunan bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Insentif RT dan RW Akan Naik Hingga Rp6 Juta Per Tahun
Dalam acara tersebut, Wakil Wali Kota juga mengumumkan rencana kenaikan insentif bagi Ketua RT dan RW, dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun.
“Kami sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk menaikkan insentif RT dan RW. Ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bekerja keras membantu pemerintah di tingkat paling bawah,” katanya.
Dengan adanya kenaikan insentif ini, Bahasan berharap RT dan RW semakin termotivasi dalam membantu pemerintah, terutama dalam menangani berbagai persoalan di masyarakat, mulai dari infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, hingga kesehatan.
“Kami ingin mereka semakin semangat dalam bekerja, karena peran mereka sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com