Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk merampas seluruh harta dan aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, untuk negara.
Keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riyono, menegaskan bahwa seluruh aset yang telah disita dan menjadi barang bukti dalam perkara ini akan digunakan untuk menutupi kerugian negara.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, aset pribadinya akan dilelang.
“Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini akan dirampas jika tidak bisa mengganti kerugian negara. Jika sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun akan dilelang,” ujar Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Aset yang Dirampas Termasuk Milik Sandra Dewi
Keputusan ini juga berdampak pada harta yang terdaftar atas nama Sandra Dewi, istri Harvey Moeis.
Meski Sandra Dewi mengaku telah membuat perjanjian pisah harta dengan Harvey dan tidak mengetahui keberadaan deposito dolar asing milik suaminya, aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana tetap disita.
Sugeng Riyono menjelaskan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan keabsahan barang bukti.
Jika aset tertentu terbukti tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan, maka aset tersebut dapat dikeluarkan dari daftar barang bukti.
“Jika barang bukti terbukti terkait dengan tindak pidana, maka akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara. Namun, jika tidak terkait, maka akan dikeluarkan dari barang bukti,” ujarnya.
Jenis Aset yang Dirampas
Majelis hakim memutuskan bahwa aset-aset Harvey Moeis, termasuk barang berharga, dirampas untuk negara. Beberapa aset yang disita meliputi:
- Emas dan logam mulia
- Tas-tas mewah
- Tanah dan properti
- Mobil mewah, termasuk hadiah untuk Sandra Dewi
Hakim menegaskan bahwa aset tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa. Langkah ini diambil guna menutup dampak kerugian akibat praktik korupsi yang dilakukan dalam pengelolaan komoditas timah.
Dengan putusan ini, Harvey Moeis dipastikan tidak dapat menghindari kewajibannya untuk mengganti kerugian negara.
Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas kasus korupsi besar di Indonesia.