Pemkot Pontianak perkuat transparansi perizinan sebagai langkah menciptakan sistem layanan publik yang bersih, cepat, dan akuntabel.
Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki prosedur administratif, tetapi juga membangun kembali kepercayaan masyarakat serta pelaku usaha terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Di era persaingan investasi antarwilayah, kecepatan dan kepastian layanan menjadi tolok ukur utama.
Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak menempatkan pengawasan sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi penyimpangan yang dapat mencoreng integritas pelayanan publik.
Mengapa Pengawasan Perizinan Diperkuat?
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa pengawasan perizinan merupakan prasyarat untuk menghadirkan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Menurutnya, kemudahan perizinan akan berdampak langsung terhadap geliat ekonomi lokal, khususnya pada sektor UMKM dan investor baru.
“Kami ingin perizinan di Pontianak menjadi contoh transparansi dan efisiensi di tingkat daerah,” ujarnya usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Rapat tersebut mempertemukan unsur perangkat daerah dan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan untuk memperkuat koordinasi. Dengan langkah ini, proses pemantauan tidak lagi parsial, tetapi lintas instansi dan berbasis data.
Pontianak Perkuat Transparansi Perizinan demi Iklim Usaha Sehat Sebagai Pencegahan Pungli hingga Pemalsuan Dokumen
Kasus-kasus penyimpangan di sektor layanan publik kerap berkaitan dengan celah administrasi. Edi menegaskan bahwa pengawasan ketat tidak hanya menargetkan efisiensi, tetapi juga pencegahan pungutan liar, suap, hingga pemalsuan dokumen yang masih ditemukan dalam sejumlah praktik perizinan di berbagai daerah.
Ia menekankan bahwa setiap petugas layanan publik wajib menjaga integritas, transparansi proses, serta taat aturan hukum.
“Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 26.901 izin dan 388 non-izin yang telah diterbitkan di Kota Pontianak,” papar Edi.
Penguatan pengawasan perizinan ini sejalan dengan nota kesepahaman nasional antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappisus yang ditandatangani pada 4 Februari 2025. Nota tersebut menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Edi menambahkan, sinkronisasi kebijakan perizinan di tingkat daerah juga mendukung pelaksanaan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Asta Cita.
“Jadi kita harapkan langkah ini menjadikan Pontianak sebagai kota dengan pelayanan perizinan yang terbuka, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya.






