Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi topik hangat di tengah publik. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memunculkan wacana besar: menghapus seluruh tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). - foto Ilustrasi

Penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi topik hangat di tengah publik. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memunculkan wacana besar: menghapus seluruh tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). - foto Ilustrasi

Penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi topik hangat di tengah publik. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memunculkan wacana besar: menghapus seluruh tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan membayar iuran akibat tekanan ekonomi pascapandemi.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan, mulai dari kesiapan anggaran hingga dampaknya terhadap keberlanjutan sistem kesehatan nasional.

Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Masih Dikaji

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah memang tengah mempertimbangkan penghapusan tunggakan peserta JKN yang belum terbayar. Nilainya tak main-main—menurut data awal, total tunggakan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

“Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena harus dihitung dan diverifikasi dulu. Datanya perlu dipastikan valid, begitu juga dengan nominal yang akan diputihkan,” ujar Prasetyo, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet 2025: Dari Sri Mulyani hingga Dito Ariotedjo

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan final. Proses perhitungan dan validasi data peserta menjadi langkah awal sebelum kebijakan besar ini bisa diumumkan secara resmi.

Kemenkeu Masih Menunggu Penjelasan Resmi

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima detail rencana tersebut. Ia berencana bertemu langsung dengan Mensesneg untuk mendalami alasan dan dasar kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya belum tahu alasannya seperti apa, tapi nanti kita akan update setelah pertemuan dengan Mensesneg,” jelas Purbaya.

Pernyataan ini mencerminkan sikap hati-hati pemerintah dalam mengambil keputusan finansial besar yang berpotensi mempengaruhi neraca keuangan negara. Apalagi, dana yang dikelola BPJS Kesehatan bersumber dari iuran peserta dan kontribusi pemerintah, sehingga setiap kebijakan penghapusan tunggakan harus memiliki payung hukum yang kuat dan dasar fiskal yang jelas.

Baca Juga :  PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

BPJS Kesehatan: Siap Ikuti Arah Kebijakan Pemerintah

Dari sisi pelaksana, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menegaskan pihaknya akan mengikuti apapun keputusan pemerintah, selama kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu diputihkan, maka tentunya kami akan mengikuti,” ujarnya di Jakarta Pusat.

Menurut Abdul, langkah ini bisa membantu memperluas cakupan kepesertaan aktif JKN yang sempat menurun akibat tunggakan iuran. Namun, tanpa regulasi yang kuat, pelaksanaan di lapangan bisa menimbulkan kebingungan dan ketimpangan administratif antarwilayah.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua
Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta
Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Kenaikan Batal? Ini Jawaban Pemerintah
Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026
Syarat Lengkap Daftar Pa PK TNI 2025, Usia Maksimal 30 Tahun

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:07 WIB

Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:22 WIB

Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil

Berita Terbaru

Selain Piala AFF 2026, Indonesia juga sudah memastikan diri lolos ke Piala Asia 2027. Dua turnamen besar ini menjadi target utama Garuda dalam dua tahun ke depan. - foto Ilustrasi

Sepak Bola

Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia, Kini Fokus Piala AFF 2026

Senin, 13 Okt 2025 - 00:47 WIB

Fenomena pengunduran diri kepala desa lewat media sosial seperti yang dilakukan Edy menunjukkan bagaimana platform digital kini menjadi sarana komunikasi publik yang efektif dan langsung.

Lintas Kalbar

Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook

Senin, 13 Okt 2025 - 00:38 WIB

Ratusan koli durian tanpa izin resmi dilaporkan masuk ke pasar Indonesia setiap hari melalui jalur Batam, Riau, dan Jakarta. - foto Ilustrasi

Bisnis

Peredaran Durian Ilegal Malaysia Rugikan Petani Lokal

Senin, 13 Okt 2025 - 00:19 WIB