Razia Satpol PP di persimpangan Kota Pontianak kembali dilakukan untuk menertibkan aktivitas pengemis, pengamen, dan penjual jasa yang sering muncul di traffic light. Langkah ini diambil demi menjaga ketentraman, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan sebanyak 11 personel diturunkan dalam patroli rutin, Kamis (4/9/2025) malam.
Saat razia di simpang lampu merah Hotel Garuda, petugas menemukan tiga anak jalanan dan pengemis yang langsung melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas.
“Setiap patroli kami temukan aktivitas serupa. Mereka kabur saat ditertibkan, tapi kami terus lakukan pendekatan agar kawasan itu tidak dijadikan tempat mengemis,” ujar Ahmad Sudiyantoro.
Razia Satpol PP Fokus di Simpang Lampu Merah
Penertiban difokuskan di simpang-simpang padat lalu lintas. Menurut Toro, aktivitas mengemis di jalan tidak hanya meresahkan, tapi juga berisiko membahayakan pengemis maupun pengendara.
“Pengawasan ini dilakukan demi kenyamanan bersama. Persimpangan jalan bukan tempat mencari nafkah,” tegasnya.
Aturan Perda Jadi Dasar Hukum
Razia tersebut menindaklanjuti Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan itu disebutkan larangan mengemis, mengamen, atau berjualan di area traffic light.
Bahkan, masyarakat juga dilarang memberikan uang kepada pengemis di jalanan. “Kalau ingin membantu, lebih baik melalui lembaga resmi. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” terang Toro.
Dukungan Warga Dibutuhkan
Satpol PP berharap warga bisa ikut menjaga ketertiban kota dengan melapor jika melihat aktivitas serupa. Laporan bisa dikirimkan melalui kanal resmi, salah satunya DM Instagram @polpp.ptk.
“Kami butuh dukungan warga. Tanpa kolaborasi, sulit menjaga ketertiban kota. Mari bersama wujudkan Pontianak yang lebih nyaman dan aman,” tutupnya.