Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak gencar melakukan patroli rutin dalam rangka penertiban keberadaan pengemis dan aktivitas lain yang kerap muncul di simpang traffic light. Patroli ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota. - foto Pemkot Pontianak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak gencar melakukan patroli rutin dalam rangka penertiban keberadaan pengemis dan aktivitas lain yang kerap muncul di simpang traffic light. Patroli ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota. - foto Pemkot Pontianak

Razia Satpol PP di persimpangan Kota Pontianak kembali dilakukan untuk menertibkan aktivitas pengemis, pengamen, dan penjual jasa yang sering muncul di traffic light. Langkah ini diambil demi menjaga ketentraman, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan sebanyak 11 personel diturunkan dalam patroli rutin, Kamis (4/9/2025) malam.

Saat razia di simpang lampu merah Hotel Garuda, petugas menemukan tiga anak jalanan dan pengemis yang langsung melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas.

“Setiap patroli kami temukan aktivitas serupa. Mereka kabur saat ditertibkan, tapi kami terus lakukan pendekatan agar kawasan itu tidak dijadikan tempat mengemis,” ujar Ahmad Sudiyantoro.

Baca Juga :  BEM POLNEP dan Polresta Pontianak Gelar Baksos

Razia Satpol PP Fokus di Simpang Lampu Merah

Penertiban difokuskan di simpang-simpang padat lalu lintas. Menurut Toro, aktivitas mengemis di jalan tidak hanya meresahkan, tapi juga berisiko membahayakan pengemis maupun pengendara.

“Pengawasan ini dilakukan demi kenyamanan bersama. Persimpangan jalan bukan tempat mencari nafkah,” tegasnya.

Aturan Perda Jadi Dasar Hukum

Razia tersebut menindaklanjuti Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan itu disebutkan larangan mengemis, mengamen, atau berjualan di area traffic light.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak dan Wakil Wali Kota Siap Dilantik di Istana Negara Besok

Bahkan, masyarakat juga dilarang memberikan uang kepada pengemis di jalanan. “Kalau ingin membantu, lebih baik melalui lembaga resmi. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” terang Toro.

Dukungan Warga Dibutuhkan

Satpol PP berharap warga bisa ikut menjaga ketertiban kota dengan melapor jika melihat aktivitas serupa. Laporan bisa dikirimkan melalui kanal resmi, salah satunya DM Instagram @polpp.ptk.

“Kami butuh dukungan warga. Tanpa kolaborasi, sulit menjaga ketertiban kota. Mari bersama wujudkan Pontianak yang lebih nyaman dan aman,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira
Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh
Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak
Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa
Bedah Rumah Pontianak Jadi Bukti Kepedulian Sosial
Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Pontianak: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Pasar Murah HUT ke-80 RI di Pontianak: Ribuan Warga Serbu Bahan Pokok Murah

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 00:32 WIB

Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

Jumat, 5 September 2025 - 00:59 WIB

Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa

Berita Terbaru

Kasus Chromebook Nadiem Makarim kini menjadi sorotan publik dan headline di berbagai media. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025.

Nasional

Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dari Inovator ke Tersangka

Jumat, 5 Sep 2025 - 00:50 WIB