Pencegahan Korupsi Pontianak: CFD Jadi Ajang Tolak Gratifikasi

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencegahan Korupsi Pontianak: CFD Jadi Ajang Tolak Gratifikasi

Pencegahan Korupsi Pontianak: CFD Jadi Ajang Tolak Gratifikasi

Pencegahan korupsi Pontianak kembali digencarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui aksi kreatif di ruang publik.

Car Free Day (CFD) di kawasan Ayani Megamal, Minggu (10/8/2025), berubah menjadi panggung kampanye “Merdeka dari Gratifikasi” yang memikat perhatian warga.

Ratusan peserta CFD menerima bendera merah putih mini bertuliskan pesan anti-gratifikasi, lengkap dengan stiker yang ditempel di baju.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Trisula yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan praktik korupsi di daerah.

Pencegahan Korupsi Pontianak, Tantangan Masih Besar

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut upaya pencegahan korupsi di kota ini berjalan baik. Pada 2024, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai skor 93,32, menempati peringkat ketiga di Kalimantan Barat.

Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) juga mencatat angka 77,72, lebih tinggi dari rata-rata nasional dan provinsi. Namun, Edi mengakui masih banyak warga dan aparatur sipil negara (ASN) yang salah kaprah memahami gratifikasi.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak dan Wakil Wali Kota Siap Dilantik di Istana Negara Besok

“Masih ada yang menganggap gratifikasi itu hadiah biasa yang boleh diterima tanpa batas. Padahal, aturan sudah jelas,” ujarnya di sela CFD.

Aturan Gratifikasi: Wajib Tahu Batasan dan Sanksinya

Di Pontianak, pemberian yang masuk kategori gratifikasi hanya diperbolehkan maksimal Rp300 ribu per orang dengan total setahun tidak melebihi Rp1 juta.

Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia, menegaskan aturan ini berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kalau nilainya melebihi batas, itu sudah masuk tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” tegasnya.

Edukasi di Tengah Keramaian CFD

Yaya mengajak ASN dan masyarakat untuk menolak atau melaporkan setiap bentuk gratifikasi. Laporan bisa disampaikan lewat tiga jalur resmi yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga :  Saparudin Terima Bantuan Mesin Cuci Motor, Bukti Kepedulian Pemkot Pontianak dan Kemensos

“Kuncinya adalah kesadaran bersama. Semakin paham masyarakat, semakin kecil peluang korupsi,” ujarnya.

Bagi warga, kegiatan ini terasa berbeda. Rina (32) mengaku baru tahu batas nominal pemberian yang diperbolehkan.

“Selama ini saya pikir gratifikasi itu hanya kasus besar. Ternyata bisa juga di lingkup kecil,” katanya.

Andi (27) yang berolahraga di CFD juga merasa pendekatan ini lebih efektif ketimbang hanya lewat media sosial.

“Kalau dijelaskan langsung, kita bisa tanya. Jadi lebih paham dan bisa jelasin lagi ke orang lain,” ujarnya.

Pemanfaatan CFD sebagai ajang edukasi anti-gratifikasi menunjukkan bahwa pencegahan korupsi bisa dikemas secara santai namun berdampak.

Dengan memadukan kegiatan publik dan informasi hukum, pesan integritas dapat tersampaikan ke semua lapisan masyarakat.

“Integritas adalah benteng utama. Kalau semua pihak sadar, korupsi bisa kita tekan bersama,” tegas Edi.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain. Pencegahan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga membangun kesadaran sejak dini.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Pontianak 2026 Naik Jadi Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan
QRIS Dinamis PBB Pontianak: Resmi Diluncurkan, Bikin Pembayaran Pajak Lebih Cepat dan Mudah
Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota
ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker
Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta
Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran
Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik
Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:59 WIB

APBD Pontianak 2026 Naik Jadi Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:15 WIB

QRIS Dinamis PBB Pontianak: Resmi Diluncurkan, Bikin Pembayaran Pajak Lebih Cepat dan Mudah

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Pencegahan Korupsi Pontianak: CFD Jadi Ajang Tolak Gratifikasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:23 WIB

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:06 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terbaru

PLN Hadirkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik

Bisnis

PLN Hadirkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik

Rabu, 13 Agu 2025 - 00:57 WIB

Ide Lomba 17 Agustus 2025: Seru, Kreatif & Kekinian

Inspirasi

Ide Lomba 17 Agustus 2025: Seru, Kreatif & Kekinian

Rabu, 13 Agu 2025 - 00:56 WIB

Daftar Bandara Internasional Indonesia 2025 Terbaru - foto ilustrasi

Travel

Daftar Bandara Internasional Indonesia 2025 Terbaru

Rabu, 13 Agu 2025 - 00:10 WIB