Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Aturan Baru Pontianak menegaskan anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB.

Aturan jam malam anak di Pontianak resmi diberlakukan mulai Jumat, 6 Juni 2025, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

Kebijakan ini membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap hari. Tujuannya adalah melindungi generasi muda dari potensi bahaya yang mengintai di malam hari serta menekan angka kenakalan remaja.

Dua Poin Kunci dalam Perwa Jam Malam Anak

1. Jam malam berlaku setiap hari pukul 22.00–04.00 WIB

Sesuai Pasal 4 dalam Perwa Nomor 22 Tahun 2025, seluruh anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah dalam rentang waktu tersebut. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh dan tidak terbatas pada hari tertentu.

2. Anak yang didampingi orang tua dikecualikan

Jika anak berada di luar rumah dalam pengawasan langsung orang tua atau wali, maka tidak dikenakan sanksi jam malam. Namun, pengawasan ketat tetap diimbau demi keselamatan anak.

Sanksi Tegas Bagi Anak yang Melanggar Jam Malam

Anak-anak yang tertangkap berkeliaran saat jam malam akan ditindak oleh petugas dari Satpol PP, TNI, atau Polri, kemudian diserahkan ke DP2KBP3A atau Dinas Sosial. Mereka akan menjalani pembinaan di tempat rehabilitasi minimal satu bulan atau sesuai ketetapan DP2KBP3A.

Baca Juga :  Mahasiswa Luar Daerah Kini Mudah Urus KTP Nonpermanen di Untan

Tujuan dan Dampak Positif Jam Malam Anak di Pontianak

Langkah ini dianggap strategis untuk:

  • Mengurangi tingkat kenakalan remaja
  • Meningkatkan keamanan lingkungan di malam hari
  • Mendorong peran aktif keluarga dalam pengawasan anak
  • Menyediakan pendekatan preventif terhadap potensi kriminalitas

Wali Kota Edi Kamtono: “Peran Orang Tua Sangat Penting”

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menjaga anak-anak mereka. Menurutnya, dukungan keluarga menjadi kunci utama keberhasilan penerapan kebijakan ini.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari,” ujar Edi usai salat Iduladha di Alun-alun Kapuas.

Pengawasan akan diprioritaskan di ruang publik, termasuk trotoar, taman kota, dan jalan umum, terutama untuk anak-anak pelajar di bawah usia 18 tahun.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak
Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir
Kebutuhan Darah di Pontianak Terus Meningkat, Wali Kota Ajak Masyarakat Donor Darah
Media Sosial Pemkot Pontianak Tembus Nominasi AMH 2025
Kecelakaan Tronton di Jalan Tanjungpura, Wako Edi Dorong Pindah Pelabuhan
Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak
Sikat Tuntas! Polresta Luncurkan Razia Besar Bengkel untuk Penertiban Knalpot Brong di Pontianak
Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Polsek Pontianak Selatan Kendalikan Arus Kendaraan di Berbagai Wilayah Strategis

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:45 WIB

Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak

Minggu, 16 November 2025 - 09:12 WIB

Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Sabtu, 15 November 2025 - 06:00 WIB

Kebutuhan Darah di Pontianak Terus Meningkat, Wali Kota Ajak Masyarakat Donor Darah

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30 WIB

Media Sosial Pemkot Pontianak Tembus Nominasi AMH 2025

Jumat, 14 November 2025 - 00:28 WIB

Kecelakaan Tronton di Jalan Tanjungpura, Wako Edi Dorong Pindah Pelabuhan

Berita Terbaru

Tragedi pilu remaja tenggelam di Sambas (F, 12 tahun) di Sungai Semparuk. Polisi ungkap kronologi dan imbau pengawasan ketat anak di area sungai.

Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Senin, 17 Nov 2025 - 00:27 WIB

sejarah berdirinya kota pontianak, syarif abdurrahman alkadrie, kesultanan pontianak, kota khatulistiwa, istana kadariah - foto canva pro

Inspirasi

Sejarah Berdirinya Kota Pontianak: Dari Kesultanan ke Kotamadya

Senin, 17 Nov 2025 - 00:14 WIB

Dishub Pontianak tambah titik CCTV live streaming Pontianak di Simpang Tanjungpura-Diponegoro. Pantau lalu lintas real time gratis via YouTube!

Nasional

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Senin, 17 Nov 2025 - 00:02 WIB