PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

PPATK ancam blokir e-wallet yang menganggur. Wacana mengejutkan ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung jutaan pengguna dompet digital di Indonesia.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat potensi besar penyalahgunaan akun e-wallet yang tidak aktif dalam waktu lama dan mirip dengan fenomena rekening bank dormant yang kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana.

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan serius kemungkinan penerapan blokir sementara terhadap akun e-wallet nganggur.

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” kata Danang di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Ia menambahkan bahwa dompet digital yang menganggur berpotensi disalahgunakan sebagai sarana transaksi ilegal, termasuk jual beli kripto, penampungan dana hasil kejahatan, hingga pencucian uang.

Kebijakan Serupa Pernah Diterapkan pada Rekening Bank Dormant

Sebelum mengincar e-wallet, PPATK sudah lebih dulu mengambil tindakan terhadap rekening bank dormant.

Baca Juga :  Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan

Sejak 15 Mei 2025, lembaga tersebut menghentikan sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Langkah itu dinilai penting demi perlindungan nasabah dan keamanan sistem keuangan nasional. Hasil analisis selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening nganggur rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Dana Nasabah Bisa Lenyap Jika Tak Waspada

Temuan PPATK menyebutkan dana pada rekening dormant sering kali diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak eksternal melalui peretasan atau jual beli rekening.

Selain itu, biaya administrasi tetap berjalan, sehingga saldo bisa habis tanpa disadari, dan bahkan rekening ditutup otomatis oleh bank.

Risiko serupa berpotensi terjadi pada dompet digital—apalagi jika tidak pernah dilakukan verifikasi atau pembaruan data (KYC).

E-Wallet Berisiko Jadi Sarang Transaksi Gelap

Pertumbuhan pengguna e-wallet di Indonesia begitu masif. Tapi, di sisi lain, PPATK mencatat banyak akun digital ini tidak lagi digunakan dan dibiarkan kosong tanpa aktivitas.

Baca Juga :  Pemerintah Bantah Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo

Situasi ini membuka celah besar bagi pelaku kejahatan digital untuk memanfaatkannya sebagai rekening penampungan dana hasil tindak pidana.

122 Juta Rekening Dormant Sudah Dibuka Blokirnya

Meski sempat menuai keluhan, PPATK menyatakan bahwa blokir sementara terhadap rekening dormant dilakukan demi perlindungan jangka panjang.

Sejak Mei 2025, sebanyak 122 juta rekening dormant telah dibuka blokirnya secara bertahap setelah melalui proses verifikasi dan pembaruan data nasabah.

Nasabah Diminta Proaktif, Jangan Abaikan Verifikasi

PPATK meminta masyarakat, baik pemilik rekening bank maupun e-wallet, aktif melakukan pembaruan data dan transaksi berkala.

Langkah sederhana ini bisa menghindarkan pengguna dari risiko pemblokiran mendadak atau penyalahgunaan akun oleh pihak ketiga.

Tips Aman Kelola E-Wallet

Agar dompet digital Anda tidak terancam diblokir, PPATK menyarankan beberapa langkah preventif:

  • Transaksi minimal sebulan sekali
  • Verifikasi identitas (KYC) secara lengkap
  • Rutin cek saldo dan riwayat transaksi
  • Jangan abaikan notifikasi dari aplikasi
  • Segera hubungi layanan pelanggan jika akun dicurigai

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan
Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua
Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta
Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Kenaikan Batal? Ini Jawaban Pemerintah
Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:07 WIB

Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:22 WIB

Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil

Berita Terbaru

Selain Piala AFF 2026, Indonesia juga sudah memastikan diri lolos ke Piala Asia 2027. Dua turnamen besar ini menjadi target utama Garuda dalam dua tahun ke depan. - foto Ilustrasi

Sepak Bola

Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia, Kini Fokus Piala AFF 2026

Senin, 13 Okt 2025 - 00:47 WIB

Fenomena pengunduran diri kepala desa lewat media sosial seperti yang dilakukan Edy menunjukkan bagaimana platform digital kini menjadi sarana komunikasi publik yang efektif dan langsung.

Lintas Kalbar

Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook

Senin, 13 Okt 2025 - 00:38 WIB

Ratusan koli durian tanpa izin resmi dilaporkan masuk ke pasar Indonesia setiap hari melalui jalur Batam, Riau, dan Jakarta. - foto Ilustrasi

Bisnis

Peredaran Durian Ilegal Malaysia Rugikan Petani Lokal

Senin, 13 Okt 2025 - 00:19 WIB