Diskon dan bebas denda pajak kendaraan hingga 50 persen untuk warga Kalimantan Barat (Kalbar) resmi diberlakukan mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.
Program istimewa ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, melalui akun Instagram resminya @rianorsan.id sebagai bentuk apresiasi dan stimulus agar masyarakat lebih taat pajak.
Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena alasan ekonomi ataupun administratif.
Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Merupakan Keringanan Menyeluruh Untuk Pemilik Kendaraan
Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah insentif menarik dalam program tersebut, di antaranya:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB
- Bebas pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya
- Diskon 5 persen pokok PKB jika pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo
- Diskon 50 persen untuk pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke pelat Kalbar
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak selama empat tahun atau lebih
Semua keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pemprov Dorong Kepatuhan Sekaligus Efisiensi Anggaran
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyebut program ini bukan hanya bentuk keringanan, tapi juga strategi untuk mendongkrak pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Pembayaran Bisa Online dan Offline
Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran bisa dilakukan di:
- Samsat Induk di seluruh kabupaten/kota
- Samsat Keliling dan Corner
- Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
Dengan begitu, masyarakat memiliki banyak opsi dan tidak perlu mengantre lama hanya untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program ini hanya berlaku selama hampir enam bulan. Pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa status pajaknya dan segera memanfaatkan promo ini sebelum masa berlaku berakhir pada 20 Desember 2025.