Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar -foto ilustrasi

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar -foto ilustrasi

Diskon dan bebas denda pajak kendaraan hingga 50 persen untuk warga Kalimantan Barat (Kalbar) resmi diberlakukan mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.

Program istimewa ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, melalui akun Instagram resminya @rianorsan.id sebagai bentuk apresiasi dan stimulus agar masyarakat lebih taat pajak.

Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena alasan ekonomi ataupun administratif.

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Merupakan Keringanan Menyeluruh Untuk Pemilik Kendaraan

Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah insentif menarik dalam program tersebut, di antaranya:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB
  • Bebas pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya
  • Diskon 5 persen pokok PKB jika pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo
  • Diskon 50 persen untuk pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke pelat Kalbar
  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak selama empat tahun atau lebih
Baca Juga :  Dirut Bank Kalbar Mundur, Ini Alasan Mengejutkannya

Semua keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Pemprov Dorong Kepatuhan Sekaligus Efisiensi Anggaran

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyebut program ini bukan hanya bentuk keringanan, tapi juga strategi untuk mendongkrak pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga :  Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Pembayaran Bisa Online dan Offline

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran bisa dilakukan di:

  • Samsat Induk di seluruh kabupaten/kota
  • Samsat Keliling dan Corner
  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • Gerai Samsat di pusat perbelanjaan

Dengan begitu, masyarakat memiliki banyak opsi dan tidak perlu mengantre lama hanya untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program ini hanya berlaku selama hampir enam bulan. Pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa status pajaknya dan segera memanfaatkan promo ini sebelum masa berlaku berakhir pada 20 Desember 2025.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis
Bupati Kubu Raya Ancam Copot Kepala Puskesmas dan RSUD Yang Abaikan Pasien
Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook
Krisantus Kurniawan Klarifikasi Pantun Viral Gubernur
Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru
Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar
Pemprov Kalbar Gandeng Swasta Hadirkan Internet Gratis di 9 SMA Kalbar
Pelatihan ALAKE Singkawang: Aparat Dibekali Menyusun Anggaran Tepat

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:49 WIB

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Bupati Kubu Raya Ancam Copot Kepala Puskesmas dan RSUD Yang Abaikan Pasien

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:11 WIB

Krisantus Kurniawan Klarifikasi Pantun Viral Gubernur

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB

Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun berinisial MK ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat tenggelam di parit depan rumah kontrakannya di Jalan Bujang Taro RT 005 RW 001 Dusun Beringin, Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Peristiwa

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:25 WIB

Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan tata kelola fiskal yang kuat. Pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023, Pontianak meraih skor tertinggi untuk kategori kota berkapasitas fiskal tinggi. Penghargaan dari Gubernur Kalbar itu diberikan dalam FGD Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (30/10/2005) - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Kunci Sukses Pontianak Raih Skor Tertinggi IPKD: Kepercayaan Publik

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:22 WIB