Patroli Jam Malam Pontianak pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, berhasil menjaring sebanyak 54 anak di bawah umur yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Patroli gabungan yang berlangsung hingga pukul 01.00 dini hari ini menyasar wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara dan merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa sebagian besar anak ditemukan nongkrong di kafe, warung kopi, dan tempat bermain game online.
“Kami temukan mereka masih berkumpul tanpa pengawasan orang tua. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Ahmad dalam keterangan resminya.
Dibekuk Tanpa Perlawanan, Anak-Anak Diberi Sosialisasi
Setelah terjaring, seluruh anak langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Mereka dijelaskan tentang bahaya berada di luar rumah pada malam hari, serta pentingnya mentaati aturan demi keselamatan dan masa depan mereka.
“Setelah proses pendataan, mereka kami minta untuk langsung pulang ke rumah masing-masing. Ini bukan tindakan represif, tapi langkah preventif,” tegas Ahmad.
99 Petugas Gabungan Dikerahkan dalam Operasi Patroli Jam Malam Pontianak
Operasi malam itu melibatkan 99 personel lintas instansi, termasuk dari Satpol PP Provinsi Kalbar, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan unsur pemerintah kecamatan serta kelurahan. Petugas juga memasang stiker sosialisasi terkait pembatasan jam malam anak di berbagai titik strategis.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kampanye publik berkelanjutan agar masyarakat lebih peduli terhadap perlindungan anak dan ketertiban umum.
Wali Kota: Peraturan Ini Bukan Mengekang, Tapi Melindungi
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengapresiasi langkah tegas dan persuasif Satpol PP. Ia menegaskan bahwa Perwa No. 22 Tahun 2025 dibuat bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi untuk melindungi mereka dari potensi bahaya malam hari, seperti:
- Tawuran antar-remaja
- Aksi kriminalitas jalanan
- Penyalahgunaan narkoba
- Pergaulan bebas
- Balap liar