Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pontianak Barat - foto Humas Polresta Pontianak

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pontianak Barat - foto Humas Polresta Pontianak

Tim Jatanras bekuk pelaku kekerasan seksual anak di Pontianak. Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak ungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pontianak Barat.

Kejadian memilukan ini menyeret seorang pria berinisial JM, yang diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri secara paksa sebanyak enam kali terhadap korban TSM (16 tahun).

Lokasi Kejadian di Pontianak Barat, Pelaku Ditangkap 5 Juni 2025

Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat

Baca Juga :  Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Laporan dari orang tua korban mengantarkan Tim Jatanras Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB.

AKP Darmawan, S.I.K., selaku Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JM akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Pria Bersenjata di Gang Ambotin Diamankan Polisi

Tindakan JM menjadi perhatian serius aparat hukum karena menunjukkan pola kekerasan berulang, dengan korban yang masih di bawah umur dan dalam posisi rentan secara fisik dan mental.

Masyarakat Diimbau Waspada dan Proaktif Melapor

Kapolresta Pontianak melalui Sat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama bila melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika ada dugaan tindak kekerasan, terutama terhadap anak-anak,” tegas AKP Darmawan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI
Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka
Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong
Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:12 WIB

Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI

Sabtu, 20 September 2025 - 00:54 WIB

Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 17 September 2025 - 00:04 WIB

Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Berita Terbaru

Temuan ini menimbulkan kegelisahan masyarakat. Program yang diharapkan meningkatkan gizi anak-anak justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan mereka. Orang tua murid mulai mempertanyakan standar pengawasan pemerintah. -foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:57 WIB

Ramadan 2026 Muhammadiyah resmi ditetapkan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat No.01/MLM/I.1/B/2025, yang diumumkan pada Kamis (25/9/2025) - foto ilustrasi

Nasional

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:49 WIB

Selama ini, bea balik nama menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya pengurusan administrasi kendaraan bekas.

Otomotif

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:44 WIB