Tim Jatanras bekuk pelaku kekerasan seksual anak di Pontianak. Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak ungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pontianak Barat.
Kejadian memilukan ini menyeret seorang pria berinisial JM, yang diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri secara paksa sebanyak enam kali terhadap korban TSM (16 tahun).
Daftar Isi Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
Lokasi Kejadian di Pontianak Barat, Pelaku Ditangkap 5 Juni 2025
Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat
Laporan dari orang tua korban mengantarkan Tim Jatanras Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB.
AKP Darmawan, S.I.K., selaku Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, JM akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tindakan JM menjadi perhatian serius aparat hukum karena menunjukkan pola kekerasan berulang, dengan korban yang masih di bawah umur dan dalam posisi rentan secara fisik dan mental.
Masyarakat Diimbau Waspada dan Proaktif Melapor
Kapolresta Pontianak melalui Sat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama bila melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika ada dugaan tindak kekerasan, terutama terhadap anak-anak,” tegas AKP Darmawan.