Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika

Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika

Pajak mobil di Indonesia kembali menjadi sorotan. Tingginya tarif pajak kendaraan dinilai memberatkan konsumen dan berdampak langsung pada harga jual mobil baru. Bahkan, keluhan terhadap sistem perpajakan kendaraan di Indonesia sempat disampaikan dalam forum internasional oleh perwakilan dari Amerika Serikat.

Setiap kendaraan yang keluar dari pabrik langsung dikenai berbagai jenis pajak. Mulai dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kombinasi dari seluruh beban pajak ini bisa membuat harga jual mobil melonjak hingga 50 persen dari harga produksi.

Tarif Pajak Mobil Membengkak, Harga Jual Naik Drastis

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyatakan bahwa struktur pajak kendaraan di Indonesia sangat kompleks. Sebagai ilustrasi, sebuah mobil yang keluar dari pabrik dengan harga Rp 100 juta bisa dijual ke konsumen seharga Rp 150 juta. Selisih Rp 50 juta tersebut adalah beban pajak yang harus ditanggung oleh pembeli.

Baca Juga :  Kapan Saat yang Tepat Mengganti Oli Motor dan Mobil? Ini Panduannya

“Tingginya pajak mobil di Indonesia sempat menjadi bahan keluhan dalam forum internasional yang saya hadiri di Vietnam. Delegasi Amerika menyebut Indonesia sebagai negara dengan pajak mobil tertinggi setelah Singapura,” ujar Kukuh dikutip dari Detik.com

Pajak Mobil di Indonesia Lebih Berat Dibanding Negara Lain

Pajak mobil di Indonesia tidak hanya mencakup satu jenis pungutan. Jika mobil didatangkan secara utuh (CBU), bea masuknya bisa mencapai 50 persen. Kemudian, mobil tersebut akan dikenai PPnBM dengan tarif bervariasi antara 0 hingga 95 persen tergantung kapasitas mesin dan tingkat emisi. Kendaraan konvensional biasanya dikenai tarif PPnBM paling rendah sebesar 15 persen.

Tak berhenti di sana, masih ada PPN sebesar 11 persen dan pajak daerah lainnya. Di DKI Jakarta, misalnya, tarif PKB untuk kendaraan pribadi berkisar antara 2–6 persen, sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, tarifnya mencapai 2 persen.

Beban Pajak Daerah Tambahan Lewat Opsen dan BBNKB

Di luar Jakarta, konsumen juga harus menanggung tarif opsen, yaitu pungutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Meski begitu, pemerintah pusat menetapkan batas tarif induk agar tidak membebani masyarakat terlalu berat: PKB maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan hingga 6 persen untuk kendaraan kedua atau lebih (progresif). Sementara BBNKB ditetapkan maksimal 12 persen.

Baca Juga :  BYD Motor Indonesia Tersandung Gugatan BMW, Begini Kronologinya

Biaya Non-Pajak Ikut Meningkatkan Harga Mobil

Selain pajak pusat dan daerah, ada pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan. Setiap tahun, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar pajak tahunan dan memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali.

Bandingkan dengan Malaysia, Pajak Avanza Hanya Rp 300 Ribu

Sebagai perbandingan, di Malaysia, pajak kendaraan jauh lebih ringan. Toyota Avanza, yang dipasarkan di sana, hanya dikenakan pajak sekitar RM 100 atau setara Rp 300 ribuan per tahun. Proses perpanjangan pun lebih sederhana tanpa bea balik nama yang mahal.

Industri Otomotif Desak Evaluasi Pajak Kendaraan

Dengan struktur perpajakan yang kompleks dan tarif tinggi, pelaku industri otomotif mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pajak kendaraan. Langkah ini dinilai penting agar harga mobil lebih terjangkau dan pasar domestik tidak semakin tertekan oleh kendaraan impor atau kendaraan listrik yang bebas PPnBM.

Sumber Berita : detik

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!
Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir
Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Kapan Saat yang Tepat Mengganti Oli Motor dan Mobil? Ini Panduannya
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid: Teknologi Hybrid, Fitur Makin Canggih
Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan
BYD Motor Indonesia Tersandung Gugatan BMW, Begini Kronologinya
Cara Membedakan Pertalite dan Pertamax Untuk Kinerja Kendaraan

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:17 WIB

Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika

Senin, 5 Mei 2025 - 02:00 WIB

Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!

Minggu, 27 April 2025 - 01:00 WIB

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir

Sabtu, 26 April 2025 - 01:00 WIB

Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 14 April 2025 - 04:23 WIB

Kapan Saat yang Tepat Mengganti Oli Motor dan Mobil? Ini Panduannya

Berita Terbaru

22 Mei 2025. Waka Polsek Pontianak Selatan AKP Sutardi, S. Sos., memberikan teguran dan peringatan secara humanis kepada seorang pedagang es di Jalan A. Yani yang kedapatan menggunakan sepeda listrik tanpa memakai helm. - Foto Humas Polresta Pontianak

Kota Pontianak

Terekam Aksi Humanis Polisi Tegur Pengendara Sepeda Listrik Tanpa Helm

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:48 WIB

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak  - foto Humas Polresta Pontianak

Kriminal

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:30 WIB

Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme - Foto Humas Polres Pontianak

Kriminal

Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:15 WIB

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu - foto Ilustrasi

Nusantara

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:10 WIB