Sidak Kendaraan Luar Kalbar, Ratusan Truk Terancam Sanksi Pajak

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Kendaraan Luar Kalbar, Ratusan Truk Terancam Sanksi Pajak -Foto Istimewa

Sidak Kendaraan Luar Kalbar, Ratusan Truk Terancam Sanksi Pajak -Foto Istimewa

Sidak kendaraan luar Kalbar dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menertibkan ratusan kendaraan angkutan barang yang beroperasi tanpa kontribusi pajak daerah. Langkah ini diambil demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Tim Gabungan Temukan Banyak Truk Berpelat Luar Kalbar

Rabu (7/5/2025), Tim Pembina Samsat Kalbar bersama Dinas Perhubungan dan Bapenda Kubu Raya menggelar inspeksi mendadak di beberapa gudang dan pool kendaraan di wilayah Kubu Raya. Dari dua lokasi yang diperiksa, ditemukan banyak kendaraan berpelat luar daerah yang sudah lama beroperasi di Kalbar.

Baca Juga :  Ria Norsan Tancap Gas Proyek Waterfront Sambas

Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto menyampaikan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian. “Kendaraan tersebut beroperasi dan menggunakan fasilitas daerah, namun tidak menyumbang pendapatan ke Kalbar karena terdaftar di luar provinsi,” ujarnya.

Modus Pelaku Usaha: Sewa hingga Nama Perusahaan Induk

Tim gabungan mencatat berbagai alasan dari para pemilik kendaraan. Beberapa di antaranya berdalih bahwa truk tersebut merupakan kendaraan sewaan dari vendor luar atau terdaftar atas nama perusahaan induk yang berdomisili di provinsi lain. Hal ini menyebabkan kendaraan tidak tercatat sebagai aset Kalbar dan tidak dikenakan pajak kendaraan daerah.

Melanggar Aturan, Harus Mutasi Maksimal 90 Hari

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71, kendaraan yang berpindah lokasi operasional wajib dimutasi ke daerah tujuan dalam waktu 90 hari. “Kalau sudah lebih dari tiga bulan dan belum dimutasi, maka itu pelanggaran,” tegas Fanny.

Baca Juga :  PHK di Kalbar Tembus 1.869 Kasus, Wagub Kalbar Buka Suara

Langkah Awal Edukasi, Bukan Langsung Sanksi

Meski demikian, pemerintah daerah belum langsung menjatuhkan sanksi. Pendekatan awal dilakukan secara persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Pemerintah ingin mendorong perusahaan agar memindahkan registrasi kendaraan mereka ke Kalbar secara sukarela.

“Kami mendukung investasi, tapi juga berharap ada tanggung jawab. Pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang mereka gunakan,” tambahnya.

Upaya Dorong PAD dan Tertib Administrasi

Inspeksi ini merupakan langkah awal dari pengawasan rutin yang akan dilakukan ke depan. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah dan penertiban kendaraan luar yang aktif beroperasi di Kalbar. Sidak serupa akan diperluas ke daerah lainnya.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis
Bupati Kubu Raya Ancam Copot Kepala Puskesmas dan RSUD Yang Abaikan Pasien
Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook
Krisantus Kurniawan Klarifikasi Pantun Viral Gubernur
Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru
Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar
Pemprov Kalbar Gandeng Swasta Hadirkan Internet Gratis di 9 SMA Kalbar
Pelatihan ALAKE Singkawang: Aparat Dibekali Menyusun Anggaran Tepat

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:49 WIB

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Bupati Kubu Raya Ancam Copot Kepala Puskesmas dan RSUD Yang Abaikan Pasien

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Kepala Desa Kartiasa Mundur, Surat Pengunduran Diri Viral di Facebook

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:11 WIB

Krisantus Kurniawan Klarifikasi Pantun Viral Gubernur

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Berita Terbaru

Gencil Smart City adalah aplikasi

Kota Pontianak

LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:35 WIB

Polres Kapuas Hulu resmi menangani laporan dugaan raibnya dana negara senilai Rp500 juta dari rekening Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) - foto ilustrasi

Peristiwa

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:58 WIB