Parodikan Gubernur Kalteng, Syaifullah Dihukum Adat Dayak

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaifullah menjalani sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Jumat (25/4). -Foto Kaltengpost.com

Syaifullah menjalani sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Jumat (25/4). -Foto Kaltengpost.com

Parodikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, seorang pemilik media sosial di Kalimantan Tengah, Syaifullah dibawa ke sidang adat Dayak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria berusia 34 tahun itu harus menghadapi sidang adat setelah membuat video parodi wawancara Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H Agustiar Sabran.

Video yang diunggah lewat akun media sosial Saif-Hola itu dinilai menghina dan mencoreng martabat tokoh adat Dayak. Tak hanya menuai kecaman, Syaifullah bahkan diseret ke sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Palangka Raya, Jumat (25/4/2025).

Jalannya Sidang: Syaifullah Akui Kesalahan

Dalam sidang adat itu, Syaifullah duduk sebagai terdakwa atau “tadakwa” dalam istilah Dayak. Hadir pula pihak pelapor Ingkit Djaper dan Andreas Djunaedi, serta para mantir adat yang bertindak sebagai penuntut umum.

Penggugat mengajukan dakwaan dengan tuntutan denda adat mencapai Rp85 juta berdasarkan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894. Namun, karena sikap kooperatif Syaifullah, usulan sanksi diringankan menjadi Rp57,5 juta.

Baca Juga :  Oknum Patwal di Bogor Memepet Pengendara Motor Hingga Terjatuh di Selokan

Dengan penuh penyesalan, Syaifullah menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim adat. Ia mengaku konten itu dibuat sekadar untuk hiburan dan tidak bermaksud menghina masyarakat Dayak.

“Saya warga Palangka Raya, saya siap bertanggung jawab dan menerima keputusan sidang,” ujarnya tulus.

Putusan Sidang: Bayar Denda dan Minta Maaf Terbuka

Setelah bermusyawarah, majelis hakim adat yang dipimpin Wawan Embang menjatuhkan putusan. Syaifullah dinyatakan bersalah atas pelanggaran adat Dayak dan dikenakan sanksi:

  1. Penggugat mengajukan gugatan kepada yang terhormat atau yang mulia pemangku adat Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya sesuai dengan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894 dengan rincian; singer tekap bau mate: 45 kati ramu (satu kati ramu Rp250.000) senilai Rp 11.250.000, singer tandahan randah: 45 kati ramu senilai Rp 11.250.000, singer kasukup belom bahadat: 250 kati ramu senilai Rp 62.500.000. Jumlah keseluruhan 340 kati ramu atau senilai Rp 85.000.000 dikutip dari KaltengPost
  2. Usulan sanksi adat dari pandakwa, berdasarkan hasil musyawarah internal dan penilaian atas iktikad pihak terduga, maka pandakwa mengajukan sanksi adat sebagai berikut; singer tekap bau mate sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer tandahan randah sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer kasukup belom bahadat sebanyak 150 kati ramu atau senilai Rp 37.500.000. Dengan demikian, total usulan sanksi adalah 230 kati ramu atau senilai Rp 57.500.000 – dikutip dari Kaltengpost
Baca Juga :  Dedi Mulyadi Disindir Gubernur Konten, Ini Responsnya

Tak hanya itu, Syaifullah diwajibkan membayar biaya basara (perdamaian adat) dan membuat pernyataan maaf di media cetak dan elektronik.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye
Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian
Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota
Bupati Lucky Hakim Soroti 196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya
Dedi Mulyadi Disindir Gubernur Konten, Ini Responsnya

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 00:03 WIB

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 00:02 WIB

Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:10 WIB

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Senin, 12 Mei 2025 - 01:15 WIB

Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:00 WIB

Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya. Google akhirnya resmi membongkar angka kuota penggunaan harian untuk semua tingkatan penggunadari gratis hingga berbayar.

Tekno

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:20 WIB

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:10 WIB