Parodikan Gubernur Kalteng, Syaifullah Dihukum Adat Dayak

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaifullah menjalani sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Jumat (25/4). -Foto Kaltengpost.com

Syaifullah menjalani sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Jumat (25/4). -Foto Kaltengpost.com

Parodikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, seorang pemilik media sosial di Kalimantan Tengah, Syaifullah dibawa ke sidang adat Dayak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria berusia 34 tahun itu harus menghadapi sidang adat setelah membuat video parodi wawancara Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H Agustiar Sabran.

Video yang diunggah lewat akun media sosial Saif-Hola itu dinilai menghina dan mencoreng martabat tokoh adat Dayak. Tak hanya menuai kecaman, Syaifullah bahkan diseret ke sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Palangka Raya, Jumat (25/4/2025).

Jalannya Sidang: Syaifullah Akui Kesalahan

Dalam sidang adat itu, Syaifullah duduk sebagai terdakwa atau “tadakwa” dalam istilah Dayak. Hadir pula pihak pelapor Ingkit Djaper dan Andreas Djunaedi, serta para mantir adat yang bertindak sebagai penuntut umum.

Penggugat mengajukan dakwaan dengan tuntutan denda adat mencapai Rp85 juta berdasarkan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894. Namun, karena sikap kooperatif Syaifullah, usulan sanksi diringankan menjadi Rp57,5 juta.

Baca Juga :  Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Dengan penuh penyesalan, Syaifullah menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim adat. Ia mengaku konten itu dibuat sekadar untuk hiburan dan tidak bermaksud menghina masyarakat Dayak.

“Saya warga Palangka Raya, saya siap bertanggung jawab dan menerima keputusan sidang,” ujarnya tulus.

Putusan Sidang: Bayar Denda dan Minta Maaf Terbuka

Setelah bermusyawarah, majelis hakim adat yang dipimpin Wawan Embang menjatuhkan putusan. Syaifullah dinyatakan bersalah atas pelanggaran adat Dayak dan dikenakan sanksi:

  1. Penggugat mengajukan gugatan kepada yang terhormat atau yang mulia pemangku adat Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya sesuai dengan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894 dengan rincian; singer tekap bau mate: 45 kati ramu (satu kati ramu Rp250.000) senilai Rp 11.250.000, singer tandahan randah: 45 kati ramu senilai Rp 11.250.000, singer kasukup belom bahadat: 250 kati ramu senilai Rp 62.500.000. Jumlah keseluruhan 340 kati ramu atau senilai Rp 85.000.000 dikutip dari KaltengPost
  2. Usulan sanksi adat dari pandakwa, berdasarkan hasil musyawarah internal dan penilaian atas iktikad pihak terduga, maka pandakwa mengajukan sanksi adat sebagai berikut; singer tekap bau mate sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer tandahan randah sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer kasukup belom bahadat sebanyak 150 kati ramu atau senilai Rp 37.500.000. Dengan demikian, total usulan sanksi adalah 230 kati ramu atau senilai Rp 57.500.000 – dikutip dari Kaltengpost
Baca Juga :  Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota

Tak hanya itu, Syaifullah diwajibkan membayar biaya basara (perdamaian adat) dan membuat pernyataan maaf di media cetak dan elektronik.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945
Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!
Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum
23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye
Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum

Senin, 15 September 2025 - 00:03 WIB

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 00:02 WIB

Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

Berita Terbaru

Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kalimantan Barat (Kalbar) terus menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet muda daerah. Menjelang ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) 2025, empat atlet pelajar terbaik hasil seleksi kabupaten/kota resmi dikirim untuk mewakili Kalbar. - foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:27 WIB

Melalui program “November Vaganza”, hotel berbintang empat ini menghadirkan deretan promo menginap, kuliner, hingga hiburan keluarga yang dikemas dengan nuansa hangat dan elegan khas Golden Tulip.

Travel

Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:20 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.  - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

40 UMKM Pontianak Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:02 WIB

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB