Penumpang Garuda Nekat Vape di Pesawat, Terekam Kamera

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang Garuda Nekat Vape di Pesawat, Terekam Kamera - Courtesy IG @inimasabi

Penumpang Garuda Nekat Vape di Pesawat, Terekam Kamera - Courtesy IG @inimasabi

Penumpang Garuda nekat Vape di pesawat Garuda Indonesia kelas bisnis kedapatan menggunakan rokok elektrik saat penerbangan dari Jakarta menuju Medan. Aksinya yang terekam kamera viral di media sosial dan langsung mendapat respons dari pihak maskapai.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa pihaknya telah menindak tegas penumpang tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” kata Wamildan, Sabtu (29/3/2025).

Garuda Indonesia Pastikan Tindakan Tegas

Menurut Wamildan, awak pesawat telah mengikuti prosedur dalam menangani insiden ini. Penumpang tersebut mendapatkan teguran lisan sebanyak dua kali sesuai dengan ketentuan disruptive passenger. Setelah itu, awak kabin berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk melaporkan kejadian ini kepada otoritas bandara di Kualanamu.

Baca Juga :  Pertamina Mudik Gratis 2025, Ada 5.000 Tiket untuk 23 Kota

Begitu pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh Tim Aviation Security (Avsec) guna menjalani prosedur investigasi lebih lanjut.

Aturan Membawa Vape di Pesawat

Wamildan menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024, penumpang memang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik, namun penggunaannya tetap dilarang. Beberapa ketentuan terkait rokok elektrik dalam penerbangan di antaranya:

  • Harus disimpan di saku atau bagasi kabin
  • Baterai harus dalam kondisi terlepas atau off
  • Kapasitas baterai maksimal 100 Wh
  • Cairan isi ulang tidak boleh lebih dari 100 ml dan harus dikemas dalam plastik transparan

“Meski diperbolehkan untuk dibawa, penumpang tetap tidak diperkenankan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat,” tegasnya.

Garuda Indonesia Tegas, Keselamatan Penumpang Prioritas Utama

Garuda Indonesia menyesalkan adanya kejadian ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan. Maskapai ini berkomitmen penuh dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai regulasi penerbangan sipil nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Promo The Blessing Ramadan dan Balek Kampong Golden Tulip Pontianak

“Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius. Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Wamildan.

Ia juga mengimbau seluruh penumpang agar lebih memahami dan menaati aturan penerbangan demi kenyamanan bersama.

“Kami mengajak seluruh penumpang untuk bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.

Dengan tindakan tegas ini, Garuda Indonesia berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begini Ketentuan Membawa Smart Luggage di Pesawat Berdasarkan SE Tahun 2023
Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay
Aturan Membawa Vape dalam Penerbangan Tahun 2025
Aturan Pengambilan Foto di Bandara: Mana yang Dilarang dan Diperbolehkan?
Paket Halal Bihalal di Golden Tulip Pontianak, Promo Terbatas hingga 30 April
Promo Shisha Terbaru di Golden Tulip Pontianak
Hotel Roosevelt: Jendela Sejarah Kota New York
Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama: Ini Tanggal Lengkapnya

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:48 WIB

Penumpang Garuda Nekat Vape di Pesawat, Terekam Kamera

Senin, 24 Maret 2025 - 01:00 WIB

Begini Ketentuan Membawa Smart Luggage di Pesawat Berdasarkan SE Tahun 2023

Senin, 24 Maret 2025 - 00:45 WIB

Ini Kompensasi yang Bisa Anda Dapatkan Saat Pesawat Delay

Senin, 24 Maret 2025 - 00:15 WIB

Aturan Membawa Vape dalam Penerbangan Tahun 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 00:05 WIB

Aturan Pengambilan Foto di Bandara: Mana yang Dilarang dan Diperbolehkan?

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB