THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD

THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD

THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan THR dan gaji ke-13.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berpotensi mengalami keterlambatan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan THR dan gaji ke-13.

Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri, maka pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya.

Ketentuan ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN yang mengandalkan dana THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.

Baca Juga :  Safari Ramadan Gubernur Ria Norsan di Sambas, Serahkan Bantuan Hibah

Sejumlah ASN mulai mempertanyakan kepastian pencairan dana tersebut. Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya baca edaran itu di grup, katanya THR dibayarkan setelah lebaran. Kalau begitu, itu bukan THR namanya,” ujar seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/3).

Ia berharap pemerintah daerah segera mencairkan THR sebelum lebaran agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Banyak yang perlu dibeli, seperti baju anak-anak, kue, air, dan daging. Kalau THR tidak cair sebelum lebaran, kami bingung harus bagaimana,” tambahnya

BKD Kayong Utara: THR ASN Dipastikan Cair Sebelum Lebaran

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan, memastikan bahwa THR ASN akan dibayarkan sebelum Idulfitri.

Baca Juga :  Operasi Pasar Ramadan 2025, Gubernur Ria Norsan Gratiskan 500 Sembako

“THR saat ini dalam proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan, Insya Allah, cair minggu ini,” ujar Rosihan.

Menurutnya, aturan yang menyebutkan kemungkinan keterlambatan hanya bersifat antisipatif dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan

“Bahasa dalam edaran itu mengacu pada batas waktu maksimal pembayaran, tapi bukan berarti pasti telat. Ini kan hanya aturan soal tenggat waktu,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga
Momen Hangat! Gubernur Ria Norsan Lebaran ke Rumah Sutarmidji
Pesan Tegas Wagub Kalbar: Ormas Jangan Bertingkah Preman!
Ria Norsan Pastikan Kesiapan Mudik Gratis 2025
Daftar Pejabat Baru Polda Kalbar, Ini Nama-namanya
Krisantus Kurniawan Meninjau RSJ Provinsi
Ria Norsan Motivasi Santri: Maksimalkan Ibadah di 10 Hari Terakhir
Ria Norsan Umumkan 7 Prioritas RPJMD 2025–2029

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:35 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Selasa, 1 April 2025 - 18:19 WIB

Momen Hangat! Gubernur Ria Norsan Lebaran ke Rumah Sutarmidji

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:05 WIB

Pesan Tegas Wagub Kalbar: Ormas Jangan Bertingkah Preman!

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:06 WIB

Ria Norsan Pastikan Kesiapan Mudik Gratis 2025

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB