Bahasan Minta Warga Pontim Jangan Main Adu Layangan

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahasan Minta Warga Pontim Jangan Main Adu Layangan

Bahasan Minta Warga Pontim Jangan Main Adu Layangan

Bahasan minta warga Pontim (Pontianak Timur) untuk jangan main adu layangan.

Bahasan, mengimbau masyarakat Kecamatan Pontianak Timur untuk tidak bermain adu layangan, terutama yang menggunakan benang gelasan atau benang tajam lainnya. Ia menegaskan bahwa permainan ini dapat menimbulkan korban dan membahayakan banyak orang.

“Beberapa hari yang lalu ada korban anak berusia tiga tahun yang harus dioperasi karena terluka akibat benang gelasan. Biaya operasinya mencapai Rp16 juta. Ini bukan sekadar hobi, tetapi sudah menjadi aktivitas berisiko tinggi, bahkan ada unsur perjudian,” ujar Bahasan dalam acara penyerahan bantuan operasional RT, RW, dan kader Posyandu di Aula Camat Pontianak Timur, Senin (24/3/2025).

Perda Larangan Layangan dan Razia Rutin

Bahasan menjelaskan bahwa larangan bermain layangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Siap Cegah Tawuran dan Balap Liar

Pemerintah Kota Pontianak bersama kepolisian dan TNI terus menggelar razia rutin setiap hari guna menindak pelanggaran yang terjadi.

“Kami berkomitmen untuk menertibkan kegiatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Jika masih ditemukan warga yang bermain layangan dengan benang gelasan, kami tidak akan segan menindak tegas,” tegasnya.

Dukungan RT dan RW dalam Pembangunan Kota

Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga mengajak para Ketua RT dan RW untuk lebih proaktif dalam menyampaikan keluhan atau aspirasi warga kepada pemerintah.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan berbagai elemen lainnya.

“RT dan RW adalah penghubung antara warga dan pemerintah. Jika ada masalah di lingkungan masing-masing, segera laporkan agar bisa segera dicarikan solusinya,” ungkapnya.

Selain itu, Bahasan juga mengingatkan masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga :  ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak saat ini mencapai 5,14 persen. Ini modal yang bagus untuk pembangunan, tetapi kami juga butuh peran aktif masyarakat dalam membayar pajak agar pembangunan bisa berjalan optimal,” jelasnya.

Insentif RT dan RW Akan Naik Hingga Rp6 Juta Per Tahun

Dalam acara tersebut, Wakil Wali Kota juga mengumumkan rencana kenaikan insentif bagi Ketua RT dan RW, dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun.

“Kami sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk menaikkan insentif RT dan RW. Ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bekerja keras membantu pemerintah di tingkat paling bawah,” katanya.

Dengan adanya kenaikan insentif ini, Bahasan berharap RT dan RW semakin termotivasi dalam membantu pemerintah, terutama dalam menangani berbagai persoalan di masyarakat, mulai dari infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, hingga kesehatan.

“Kami ingin mereka semakin semangat dalam bekerja, karena peran mereka sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota
ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker
Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta
Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran
Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik
Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas
Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP
Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:23 WIB

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:06 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Juli 2025 - 10:08 WIB

Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:30 WIB

Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:27 WIB

Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik

Berita Terbaru

Bocah Tenggelam di Sungai Sekayam, Ini Kronologinya - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Bocah Tenggelam di Sungai Sekayam, Ini Kronologinya

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:30 WIB

Karhutla Ketapang:  Korban Tewas Ternyata Pembakar Lahan - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Karhutla Ketapang: Korban Tewas Ternyata Pembakar Lahan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:12 WIB

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., bersama personel Polsek Pontianak Selatan dan dibantu Polresta Pontianak melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pontianak di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. - foto Polsek Selatan

Lintas Kalbar

Pengamanan Aksi IMM Pontianak, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:45 WIB

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan - Foto Istimewa

Lintas Kalbar

Alasan Wagub Kalbar Larang Plat Luar Angkut Sawit di Kalbar

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:30 WIB