Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari

Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) terkait pemberian THR.

THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu,” kata Edi, Senin (17/3/2025).

Batas Waktu dan Besaran THR 2025

Edi menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun besaran yang diberikan kepada pekerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → Berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan → THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
    (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Baca Juga :  ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Bagi perusahaan yang sudah memiliki ketentuan THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka THR tetap dibayarkan sesuai kesepakatan yang berlaku.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Edi Rusdi Kamtono.

Disnaker Kota Pontianak Awasi Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai besok bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan memantau kepatuhan perusahaan dalam membayar THR,” ungkap Ismail.

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah, serta didukung oleh Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

Baca Juga :  Pemerintah Wajibkan Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Pontianak Diminta Segera Daftar

Ismail juga mengingatkan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan sesuai agama yang dianut pekerja. Untuk saat ini, THR diberikan kepada pekerja beragama Islam yang merayakan Idul Fitri 2025.

Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Belum Terima THR

Disnaker Kota Pontianak membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko ini beroperasi di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama.

Pekerja juga bisa melapor secara online melalui website atau media sosial Disnaker. Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi:

  • Sekar → 0812-9834-5923
  • Suci → 0857-2204-4065

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR, segera laporkan ke nomor pengaduan. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” pungkas Ismail.

Meski fungsi pengawasan berada di bawah Disnaker Provinsi Kalbar, Disnaker Kota Pontianak tetap menerima laporan dan meneruskannya ke tingkat provinsi.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Streaming Langsung Lalu Lintas di YouTube Dishub Pontianak
Guru Ngaji Pontianak Dapat Insentif: 880 Guru Ngaji Terima Bantuan Operasional
APBD Pontianak 2026: Bahasan Janjikan Anggaran Pro-Rakyat
LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%
Aksi Cepat Wali Kota Pontianak Serahkan Bantuan Untuk Dua Lokasi Kebakaran
Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025
40 UMKM Pontianak Resmi Kantongi Sertifikat Halal
Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 00:54 WIB

Streaming Langsung Lalu Lintas di YouTube Dishub Pontianak

Kamis, 6 November 2025 - 00:31 WIB

Guru Ngaji Pontianak Dapat Insentif: 880 Guru Ngaji Terima Bantuan Operasional

Kamis, 6 November 2025 - 00:14 WIB

APBD Pontianak 2026: Bahasan Janjikan Anggaran Pro-Rakyat

Rabu, 5 November 2025 - 00:35 WIB

LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%

Sabtu, 1 November 2025 - 00:39 WIB

Aksi Cepat Wali Kota Pontianak Serahkan Bantuan Untuk Dua Lokasi Kebakaran

Berita Terbaru

Melalui kanal YouTube resmi CCTV Dishub Kota Pontianak, masyarakat kini dapat memantau secara langsung situasi lalu lintas di sejumlah ruas jalan secara real time. - foto tangkapan layar YT Dishub Pontianak

Kota Pontianak

Streaming Langsung Lalu Lintas di YouTube Dishub Pontianak

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:54 WIB

Pada 1 Oktober 2025, Elon Musk resmi menjadi manusia pertama di dunia dengan kekayaan melebihi 500 miliar dollar AS.

Gaya Hidup

Elon Musk Pecahkan Rekor: Kekayaan Tembus Rp 8.420 T

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:43 WIB

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

APBD Pontianak 2026: Bahasan Janjikan Anggaran Pro-Rakyat

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:14 WIB