Cara Isi Token Listrik Tarif Diskon 50% di Maret 2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Isi Token Listrik Tarif Diskon 50%

Cara Isi Token Listrik Tarif Diskon 50%

Meski batas pembelian token listrik tarif diskon 50% berakhir pada 28 Februari 2025, pelanggan masih bisa menggunakannya di bulan Maret.

Token yang sudah dibeli tidak akan hangus meskipun program diskon telah berakhir.

PT PLN (Persero) memastikan bahwa diskon tarif listrik 50% tidak akan diperpanjang dan program ini akan berakhir sesuai kebijakan pemerintah.

“Setelah program diskon berakhir, tarif listrik bagi pelanggan prabayar dan pascabayar akan kembali normal,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, dikutip dari Kompas.com (24/2/2025).

Namun, pelanggan yang telah membeli token listrik tarif diskon sebelum 28 Februari tetap bisa menggunakannya kapan saja, termasuk di bulan Maret.

Syarat Penggunaan Token Listrik Tarif Diskon di Maret

Token listrik yang dibeli dengan tarif diskon tidak memiliki masa aktif dan bisa digunakan kapan saja. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan:

  1. Token yang sudah dibeli tidak boleh disimpan terlalu lama.
  2. Nomor token yang belum dimasukkan ke meteran masih berlaku, kecuali sudah melewati 50 kali transaksi pembelian token baru.
  3. Sisa kWh dari token diskon tidak akan hangus, selama tidak ada perubahan pada daya listrik, nama pelanggan, atau tarif.
Baca Juga :  Promo Mingguan Hypermart Pontianak, Singkawang, dan Ketapang 2025

Menurut PLN, jika token listrik yang belum dimasukkan ke meteran sudah melewati 50 kali transaksi pembelian lainnya, maka token tersebut akan kadaluarsa.

PLN Pastikan Tidak Ada KWH yang Hangus

PLN juga menegaskan bahwa pelanggan tidak perlu khawatir dengan sisa token diskon yang belum habis per 28 Februari. Selama tidak ada perubahan daya, tarif, atau data pelanggan, token tersebut masih bisa digunakan kapan saja.

Bagi pelanggan yang ingin memanfaatkan tarif diskon 50% di bulan Maret, disarankan untuk membeli token sebelum 28 Februari 2025 dan menyimpannya untuk digunakan setelah program berakhir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik
Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI
Daftar Harga Gas Elpiji Resmi Juli–Agustus 2025
Tarif Listrik Tidak Naik per 1 Juli 2025: Kabar Baik untuk Masyarakat
Liburan Ceria! Hotel Transera Pontianak Hadirkan Lomba Mewarnai Anak di Terasky Rooftop
Cek Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan
Pasar Keuangan Global Guncang Usai Serangan AS ke Iran: Saham, Kripto, dan Minyak dalam Ketidakpastian
Canva Pro: Panduan Lengkap Harga dan Cara Pembelian di Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:19 WIB

Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:30 WIB

Daftar Harga Gas Elpiji Resmi Juli–Agustus 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:11 WIB

Tarif Listrik Tidak Naik per 1 Juli 2025: Kabar Baik untuk Masyarakat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:08 WIB

Liburan Ceria! Hotel Transera Pontianak Hadirkan Lomba Mewarnai Anak di Terasky Rooftop

Berita Terbaru

Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka

Peristiwa

Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 07:04 WIB

Kritik Tajam Wagub Kalbar Soal Kebijakan PPATK Bekukan Rekening

Lintas Kalbar

Kritik Tajam Wagub Kalbar Soal Kebijakan PPATK Bekukan Rekening

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:23 WIB

Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik

Bisnis

Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik

Senin, 4 Agu 2025 - 09:22 WIB

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang -foto ilustrasi

Nasional

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang

Senin, 4 Agu 2025 - 09:00 WIB