Mudik Gratis 2025 Pemprov DKI, Begini Caranya

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudik Gratis 2025 Pemprov DKI

Mudik Gratis 2025 Pemprov DKI

Mudik gratis 2025 Pemprov DKI menyediakan bus gratis ke 20 kota/kabupaten di 6 provinsi serta fasilitas angkutan truk untuk sepeda motor pemudik.

Program Mudik Gratis 2025 adalah kegiatan rutin Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan nyaman dan aman.

Mudik gratis dengan bus akan dilakukan dari Monumen Nasional (Monas) pada 27 Maret 2025, sementara truk pengangkut motor berangkat sehari lebih awal, pada 26 Maret 2025 dari Terminal Pulogadung, Jakarta.


Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025

Kartu Keluarga (KK) – Sebagai bukti hubungan keluarga (maksimal 3 orang per KK).
KTP DKI Jakarta – Prioritas bagi warga yang berdomisili di Jakarta.
STNK – Wajib bagi peserta yang membawa sepeda motor untuk diangkut dengan truk.

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025

📌 Pendaftaran dibuka mulai 7 Maret 2025 hingga kuota terpenuhi.
📌 Calon peserta harus mengisi formulir secara online melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
📌 Setelah mendaftar, peserta wajib melakukan verifikasi data dengan membawa dokumen persyaratan ke lokasi verifikasi terdekat.
📌 Jika peserta tidak hadir pada jadwal verifikasi, kuota akan dialihkan ke peserta lain.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Minta Sekolah Ubah Paradigma Kelola Sampah

Jadwal dan Lokasi Verifikasi

📅 Cluster 1 (6 – 10 Maret 2025)
📍 Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap

📅 Cluster 2 (11 – 13 Maret 2025)
📍 Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan

📅 Cluster 3 (14 – 16 Maret 2025)
📍 Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, kunjungi situs mudikgratis.jakarta.go.id atau akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

@gencilnews

Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor, Dua Pelaku Diamankan Kasus penganiayaan saat pawai obor di Pontianak yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diungkap Polresta Pontianak. Dua pelaku diamankan, salah satunya anak di bawah umur. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menggelar konferensi press terkait pengungkapan kasus tersebut, Selasa (4/3/2025). Kronologi Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi saat kegiatan pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan pada 27 Februari 2025 di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. Pelaku yang diamankan adalah F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun). Keduanya ditangkap tidak lama setelah kejadian oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak di rumah masing-masing. “F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah pengananiayaan tersebut terjadi, pada malam pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, ” ujar Adhe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan bermula karena para pelaku merasa tersinggung dan emosi saat pawai berlangsung. “Lojeng memberi aba-aba 1,2,3 sebelum memukul kepala korban dengan bambu, sedangkan pelaku ABH ikut memiting dan memukul korban hingga lemas,” ungkap Kapolresta Adhe Hariadi. Korban atas nama Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. “Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok ABH kemudian memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan,” tambah Adhe. Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali. Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku F alias Lojeng dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com #fyppppppppppppppppppppppp #fy #fypage jangkauanluas #beritatiktok pontianak

♬ Ramadan Kareem – Megan Yagami

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sistem Bank DKI Kacau, Pramono Copot Direktur IT
Penggusuran Terkait Modernisasi Stasiun Lempuyangan Tuai Penolakan Warga
Wali Kota Bandung Minta Sekolah Ubah Paradigma Kelola Sampah
Diduga Karena Judi Online, Seorang Wanita Bunuh Pacarnya
Polisi Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Palikanci
Gubernur Dedi Mulyadi Rotasi Besar-besaran “Kabinet”Provinsi Jabar
Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg di Bekasi
Gubernur Jabar Pastikan 18.000 Tenaga Kerja Siap untuk Pabrik Mobil Listrik BYD

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 11:02 WIB

Sistem Bank DKI Kacau, Pramono Copot Direktur IT

Kamis, 10 April 2025 - 00:05 WIB

Penggusuran Terkait Modernisasi Stasiun Lempuyangan Tuai Penolakan Warga

Rabu, 9 April 2025 - 00:05 WIB

Wali Kota Bandung Minta Sekolah Ubah Paradigma Kelola Sampah

Minggu, 6 April 2025 - 00:10 WIB

Diduga Karena Judi Online, Seorang Wanita Bunuh Pacarnya

Sabtu, 5 April 2025 - 00:30 WIB

Polisi Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Palikanci

Berita Terbaru

Munas VII APEKSI 2025, Pontianak Siap Unjuk Potensi

Kota Pontianak

Munas VII APEKSI 2025, Pontianak Siap Unjuk Potensi

Sabtu, 12 Apr 2025 - 01:30 WIB

Media Vietnam Beri Pujian Kepada Timnas Indonesia U17

Sepak Bola

Media Vietnam Beri Pujian Kepada Timnas Indonesia U17

Sabtu, 12 Apr 2025 - 01:00 WIB

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Kota Pontianak

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:20 WIB