Jadwal Penukaran Uang Baru 2025, Ini Cara Daftar dan Lokasinya di Pontianak

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025, Ini Cara Daftar dan Lokasinya di Pontianak

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025, Ini Cara Daftar dan Lokasinya di Pontianak

Jadwal penukaran uang baru 2025 di Pontianak resmi dibuka oleh Bank Indonesia (BI) mulai 3 Maret 2025. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin menukar uang pecahan baru menjelang Lebaran 2025.

Layanan ini terbagi dalam empat periode pemesanan sebagai berikut:

  • Periode I: 3 Maret 2025 (Pemesanan) | Penukaran: 4-9 Maret 2025
  • Periode II: 9 Maret 2025 (Pemesanan) | Penukaran: 10-16 Maret 2025
  • Periode III: 16 Maret 2025 (Pemesanan) | Penukaran: 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: 23 Maret 2025 (Pemesanan) | Penukaran: 24-27 Maret 2025
Baca Juga :  Gebyar Badan Usaha BCA 2025 Menangkan Mercedes Benz & Hadiah Mewah Lainnya!

Cara Daftar Penukaran Uang Baru 2025 di Pontianak

  1. Kunjungi situs resmi BI di https://pintar.bi.go.id/
  2. Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  3. Pilih provinsi Kalimantan Barat dan lokasi Pontianak
  4. Tentukan jadwal dan jam penukaran yang tersedia
  5. Isi data diri seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email
  6. Pilih jumlah uang yang akan ditukar maksimal Rp4,3 juta per orang
  7. Unduh bukti pemesanan dan bawa saat penukaran uang berlangsung

Lokasi Penukaran Uang Baru 2025 di Pontianak

Lokasi penukaran uang baru di Pontianak akan dilaksanakan di:

  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat
  • Bank BRI Cabang Pontianak
  • Bank Mandiri Cabang Pontianak
  • Bank BCA Cabang Pontianak
  • Bank BNI Cabang Pontianak
Baca Juga :  Tarif Impor AS Ancam Industri Alas Kaki RI

Syarat Penukaran Uang Baru 2025 di Pontianak

  • Membawa KTP asli dan bukti pemesanan dari website PINTAR BI
  • Datang sesuai jadwal yang dipilih saat pemesanan
  • Uang yang ditukar disusun rapi berdasarkan pecahan
  • Penukaran maksimal Rp4,3 juta per orang

Program penukaran uang baru ini diharapkan membantu masyarakat Pontianak dalam mendapatkan uang pecahan baru untuk berbagi angpao saat Lebaran 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UTANG INDONESIA Aman: Menkeu Purbaya Tegaskan Rasio 39,86% Masih Terkendali
Industri Hiburan AS Masuki Era PHK dan Otomatisasi
Tarif Listrik Subsidi 2025 Tetap Hingga Desember
Peredaran Durian Ilegal Malaysia Rugikan Petani Lokal
Penjualan BYD di Indonesia September 2025 Anjlok, Turun Lebih dari 50 Persen
Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung
Cara Mendaftar di FDR Summit 18 Jakarta 2025
Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator: Terungkap Angka Sebenarnya

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:06 WIB

UTANG INDONESIA Aman: Menkeu Purbaya Tegaskan Rasio 39,86% Masih Terkendali

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Industri Hiburan AS Masuki Era PHK dan Otomatisasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Tarif Listrik Subsidi 2025 Tetap Hingga Desember

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Peredaran Durian Ilegal Malaysia Rugikan Petani Lokal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:28 WIB

Penjualan BYD di Indonesia September 2025 Anjlok, Turun Lebih dari 50 Persen

Berita Terbaru

Pada 1 Oktober 2025, Elon Musk resmi menjadi manusia pertama di dunia dengan kekayaan melebihi 500 miliar dollar AS.

Gaya Hidup

Elon Musk Pecahkan Rekor: Kekayaan Tembus Rp 8.420 T

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:43 WIB

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

APBD Pontianak 2026: Bahasan Janjikan Anggaran Pro-Rakyat

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:14 WIB